KPU Provinsi Jambi Sosialisasi PKPU 8 2024 Soal Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakuk sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakuk sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Hotel Sanubari, Jumat (12/7/2024).
Sosialiasi pencalonan ini terfokus pada penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Dalam sosialisasi ini KPU Provinsi Jambi mengundang partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi dan pemangku kepentingan lain.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Kepala Daerah di Provinsi Jambi sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Salah satu kewajiban kami KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah melakukan sosialisasi kepada stakeholder sehingga PKPU pencalonan ini semua pemangku kepentingan tahu di awal apa yang menjadi syarat pencalonan, apa yang menjadi syarat calon, dan apa yang harus dipenuhi," jelasnya.
Iron berharap sosialisasi ini dapat memberikan gambaran sehingga pada tahapan pilkada yang mulai 24 Agustus 2024 nanti partai politik bisa bersiap diri untuk mendaftarkan calonnya.
KPU Provinsi Jambi juga menjelaskan bahwa pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 ada keputusan baru hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat umut calon kepala daerah.
"Terkait dengan syarat calon sebagaimana keputusan MK nomor 3 dan ditindaklanjuti oleh PKPU nomor 8 2024 syarat calon itu minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 untuk calon Bupati dan Wali Kota, disaat pelantikan pasangan terpilih," ungkapnya.
Namun terkait dengan proses pelantikan, KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah, dikarenakan itu merupakan kewenangan pemerintah.
"Persoalan pelantikan calon terpilih itu domainnya pemerintah, maka KPU RI terus melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan kepastian kapan pelantikan calon terpilih itu," tutupnya.
Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, Kini Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Kabinet Tebo Maju Dirombak? Wabup: Tahun 2025 Kita Tata Ulang, 2026 Kerja Maksimal |
![]() |
---|
Fitur Live TikTok Hilang, UMKM Jambi Beralih ke Facebook |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Usai Dibakar Massa, Barang-barang Ikut Dijarah |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Jambi Sediakan Lahan 8 Hektare Lebih untuk Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.