Berita Jambi

Selain Penggelapan, Ketua Parpol di Jambi Diduga Tipu Puluhan Orang Berkedok Investasi

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi Andrio Utama tidak hanya dilaporkan dalam kasus pengelapan mobil di Polresta Jambi. And

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Korban penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan Ketua Parpol di Jambi 

Kasus penipuan penggelapan di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi Andrio Utama tidak hanya dilaporkan dalam kasus pengelapan mobil di Polresta Jambi. Andrio ternyata juga dilaporkan kasus pengelapan di Polda Jambi.

Dia dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus tindak pidana penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Setidaknya, ada sebanyak 31 orang warga Kota Jambi diduga menjadi korban.

Ada sebanyak 34 mobil yang diajukan kredit oleh para korban dan kemudian diserahkan kepada pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, proses yang dilaporkan beberapa waktu lalu sudah dalam proses penyidikan.

Akan tetapi, polisi harus melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli perdata. Karena, dari beberapa dokumen yang disita, ada dokumen- dokumen yang berkaitan anatara debitur dan ada perjanjian.

Baca juga: BREAKING NEWS Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan Velg Mobil di Tebo Ditolak

Baca juga: Susno Duadji Beri Hormat, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

"Ini yang harus kami koordinasi dengan saksi ahli. Untuk prosesnya sudah dalam penyidikan," kata Andri, Senin (8/7/2024).

Untuk yang di Polresta Jambi, pihaknya nanti akan berkoordinasi terkait masalah penanganan perkaranya.

Andri berharap pihak Polresta Jambi bisa mendapatkan informasi darinya terkait penanganan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi.

"Jadi tidak menutup kemungkinan bersamaan, nanti karena mungkin LP-nya ada di tempat kita dan sudah dalam proses sidik, bisa kita tarik bersamaan disini (Polda, Red) dengan menyebut semua korbannya," sebutnya.

Andri menyebut, guna menguatkan memang posisi terlapor adalah pelaku dan sebuah mata pencarian yang dilakukan oleh bersangkutan.

"Kemarin ada 3 unit mobil yang sudah dilakukan penyitaan," katanya.

Diketahui, Andrio diduga melakukan pengelapan terhadap mobil Toyota Fortuner milik salah satu pengusaha jok di jalan Hos Cokro Aminoto.

Dalam kasus yang ditangani oleh Polda Jambi, Andrio Diduga melakukan penipuan berkedok investasi ke 21 warga Kota Jambi dengan 34 unit mobil.

Pelaku merayu para korban untuk mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Iming-iming-nya, angsuran mobil itu ditanggung oleh pelaku dan para korban akan mendapatkan bonus Rp 2 juta per bulan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan Velg Mobil di Tebo Ditolak

Baca juga: Susno Duadji Beri Hormat, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Terima Kedatangan Anggota Kompolnas di Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved