Naek Divonis 5 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp15 M di Kasus Korupsi BTS, Dulu Ancam 'Buldozer' Kominfo

Terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo divonis lima tahun penjara.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo divonis lima tahun penjara. 

Edward juga dikenal sebagai sosok yang mengancam akan merobohkan gedung Kementerian Kominfo jika permintaannya tidak dipenuhi Anang.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni, tiga tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga tidak dituntut membayar uang pengganti 1 juta dollar AS. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Emas Perhiasan di Galeri 24 Provinsi Jambi Kadar Rendah Cepat Habis Diburu Generasi Muda

Baca juga: Stadion GBK,Katedral s/d Masjid Istiqlal, Romo Thomas Ulun dan Paus Fransiskus ke Indonesia, Seri I

Baca juga: 4 Partai Belum Bersikap di Pilkada Tebo, PKS dan Demokrat Pastikan Rekom Pekan Depan

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM KELIMUTU Kumai-Semarang Juli 2024 Tanpa Transit, Harga Tiket Bervariasi

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved