Naek Divonis 5 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp15 M di Kasus Korupsi BTS, Dulu Ancam 'Buldozer' Kominfo
Terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo divonis lima tahun penjara.
Edward juga dikenal sebagai sosok yang mengancam akan merobohkan gedung Kementerian Kominfo jika permintaannya tidak dipenuhi Anang.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni, tiga tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga tidak dituntut membayar uang pengganti 1 juta dollar AS. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Emas Perhiasan di Galeri 24 Provinsi Jambi Kadar Rendah Cepat Habis Diburu Generasi Muda
Baca juga: Stadion GBK,Katedral s/d Masjid Istiqlal, Romo Thomas Ulun dan Paus Fransiskus ke Indonesia, Seri I
Baca juga: 4 Partai Belum Bersikap di Pilkada Tebo, PKS dan Demokrat Pastikan Rekom Pekan Depan
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM KELIMUTU Kumai-Semarang Juli 2024 Tanpa Transit, Harga Tiket Bervariasi
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Tim BPKP dan Penyidik Kejari Tanjab Barat Periksa Saksi Dugaan Korupsi di PT PSJ |
![]() |
---|
Gemakato Gelar Aksi di Kejari Tebo, Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi dan Kasus Gratifikasi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 Rugikan Negara Rp 125 M, Modusnya Kurangi Kualitas Bansos |
![]() |
---|
Desa Sidolego Tabir Lintas Merangin Jambi Menjadi Observasi Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.