Virgoun Ditetapkan Tersangka, Akui Dapat Sabu dari Kru Last Child dan Baru 2 Kali Pakai
Kepada penyidik, Virgoun mengaku telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin.
TRIBUNJAMBI.COM - Virgoun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat usai melakukan gelar perkara pada Minggu (23/6/2024) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, wanita berinisial PA yang ditangkap bersama Virgoun pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," ujar M Syahduddi dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024).
Kepada penyidik, Virgoun mengaku telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin.
Narkotika itu didapati Virgoun dari seseorang yang berinisial B.
"Sejauh ini pengakuan V (Virgoun) baru dua kali diberikan dari B," tutur M Syahduddi.
Polres Metro Jakarta Barat pun telah menangkap pihak yang memberikan narkoba ke Virgoun.
Pemasok narkoba jenis sabu tersebut berinisial B.
Baca juga: Virgoun dan Teman Wanitanya Ditetapakan sebagai Tersangka usai Pakai Narkoba Berdua di Kamar
“Berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V,” kata M Syahduddi.
Syahduddi mengatakan sosok B merupakan kru dari grup band Last Child yang vokalisnya ialah Virgoun.
Dari hasil pemeriksaan, B mengaku sudah beberapa kali memberikan narkoba jenis sabu kepada Virgoun.
“Tersangka B ini rekan kerjanya V sebenarnya, dia bekerja sebagai kru bandnya si V ini dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan."
"Dia mengakui beberapa kali memberikan narkotika jenis sabu kepada V,” katanya.
Baca juga: Hubungan Virgoun dan Ibunya Membaik setelah Terjerat Narkoba, Saling Peluk dan Minta Maaf di Polres
Baca juga: Berharap Virgoun Direhabilitasi, Eva Manurung Anggap Musibah, Febby Carol Anggap Adiknya Korban
Kronologi Virgoun Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Virgoun diamankan pihak kepolisian karena menggunakan narkoba bersama wanita berinisial PA.
"Bahwa pusat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, satu hari lalu telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika."
"Seorang pria berinisial VTP seorang musisi, yang kedua perempuan atas nama PA," kata Indrawienny Panjiyoga dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (21/6/2024).
Dari penangkapan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat hisap.
"Barang bukti yang kami dapatkan adalah narkotika jenis sabu."
"Untuk beratnya itu ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisapnya," urainya.
Mantan suami Inara Rusli bersama PA diamankan pihak kepolisian di sebuah indekos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
"Dua orang tersebut kami amankan di daerah Ampera, Jakarta pada tanggal 20 Juni jam 1 malam di indekos milik VTP," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Abdi Ryanda Shakti/Gabriella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Penetapan Virgoun sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Pemasok Kru Band Last Child.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.