Berita Sarolangun

Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Sarolangun, Catat Ini Jadwal Pelantikannya

Hampir semua kepala desa di Kabupaten Sarolangun dipastikan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi kepala desa 

Kepala desa di sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Hampir semua kepala desa di Kabupaten Sarolangun dipastikan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.

Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun segera kebut proses untuk pengukuhan masa jabatannya.

Kepala PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi menyebut, undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan kades sudah diresmikan.

Hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi Kemendagri, Pergub dan perbub-nya.

"Secepatnya kami proses, paling lambat bulan September 2024, sesuai habis masa jabatan Kades yang di lantik 2018 yang lalu," kata Mulyadi, Kamis (20/6/2024).

Ia juga menyebut, jabatan kades yang akan dilakukan pelantikan perpanjangan yaitu jabatan kades yang akan habis di tahun 2024.

"Rencana yang habis masa jabatan tahun 2024 saja," tutupnya . (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Merangin Harap Masyarakat Jaga Ketentraman

Berpeluang Rebut Kursi PKS di DPRD Jambi Dapil II Pada PSU Batanghari, Ini Kata PDI Perjuangan

Baca juga: Baim Wong Tak Bantah Rumor Keretakan Rumah Tangganya Maupun Membenarkan: Nggak Bisa Ngasih Statement

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved