KPU Provinsi Jambi Akan Laksanakan PSU 2 TPS Di Batanghari Pada 29 Juni

KPU Provinsi Jambi merencanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 (dua) TPS di Kabupaten Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil II digelar...

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merencanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 (dua) TPS di Kabupaten Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil II digelar pada 29 Juni 2024.

"PSU itu kita rencanakan di 29 Juni, hari Sabtu," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (17/6/2024).

Saat ini kata Suparmin, KPU Provinsi Jambi sedang mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut agar berjalan dengan baik.

"Kami sedang mempersipakan semua, logistiknya, badan ad hoc nya, kami sudah rakor dengan KPU RI kemarin, dalam waktu beberapa hari kedepan ini kami akan rakor dengan stakholder, begitu juga untuk KPU kabupaten, menjelaskan ini tahapan-tahapan ini," jelasnya.

Untuk badan ad hoc yang akan bertugas di 2 TPS tersebut KPU akan melakukan rekrut ulang, terutama untuk KPPS, dan tetap melibatkan PPS dan sekretariat untuk mencegah permasalahan baru.

Ia mengatakan bahwa KPU Provinsi Jambi, KPU Batanghari dan stakeholder akan bekerja secara maksimal agar PSU berjalan dengan baik dan tidak terjadi persoalan baru.

"Untuk PPS kita akan rekut ulang, dan akan melibatkan PPS sama sekretariat ya, mencegah permasalahan baru," ucapnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

PSU ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi karena Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan PDI Perjuangan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 di Kabupaten Batanghari.

Amar putusan MK itu dibacakan dalam sidang yang digelar hari Senin, (10/6/2024).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Batanghari.

Dimana amar putusan MK memerintahkan dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Baca juga: 5 ASN Ikut Lelang Jabatan Sekda Tanjabbar

Baca juga: Leny Yoro Tolak Pindah ke Liverpool, Siapa Alternatifnya?

Baca juga: Cerita Pecandu Judi Online di Jambi, Deposit hingga Puluhan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved