Berita Viral

Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental dan Bakar Mobil di Pati, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran mobil bos rental Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng
Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran mobil bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu. 

kasus bos rental mobil.

TRIBUNJAMBI.COM - Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran mobil bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu.

Dalam tragedi amukan massa tersebut sang pemilik rental yang merupakan asal Jakarta, Burhanis (52) tewas.

Pengeroyokan secara brutal itu juga mengakibatkan tiga teman Burhanis yakni, SH (28), AS (37), dan KB (54) menderita luka-luka.

Tersangka terbaru itu yakni M (37) warga Kecamatan Sukolilo.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).

Sehingga, total sudah ada empat tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pengeroyok dan Bakar Mobil Bos Rental di Pati, 1 Meninggal, 2 Luka

Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Bermula Ambil Mobil Pakai Kunci Cadangan

Alfan menuturkan, M yang bekerja sebagai buruh tani itu turut menganiaya korban SH hingga terluka parah.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban yakni SH yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," ujar Alfan kepada TribunJateng.com, Selasa (11/6/2024).

Selain mengamankan M, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal.

Alfan menambahkan, saat ini personil gabungan Direskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati masih memburu tersangka lainnya.

Baik itu yang terlibat penganiayaan korban tewas, kekerasan fisik menyebabkan korban luka, hingga aksi anarkis membakar mobil korban.

"Masih ada tersangka-tersangka lainnya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Tersangka M dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga: Polres Tebo Kejar DPO Firdaus, Tukang Rental Alat Berat Kasus Perambahan Hutan di Desa Pemayungan

Sementara tiga tersangka lain, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Diketahui, EN, BC, dan AG merupakan eksekutor yang menganiaya bos rental mobil hingga tewas.

AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024), berperan melindas korban dengan roda dua dan mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri. Ia juga memukul korban.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto," melansir TribunJateng.com.

EN dan BC ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (7/6/2024).

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Burhanis terjadi pada Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Burhanis dan tiga temannya terkapar di tengah kerumunan warga yang tuntas menghakiminya, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak beberapa orang masih saja melayangkan bogem mentah kepada empat pria yang sudah tak berdaya itu.

Terekam juga aksi anarkis warga membakar mobil putih yang ditumpangi keempat korban.

Baca juga: Polisi Buru Penadah Mobil Rental yang Digadaikan Ari, Warga Kelurahan Paal V Kota Jambi

Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, keempat orang itu datang dari Jakarta ke Pati untuk mengambil mobil rental milik Burhanis.

Berdasarkan pelacakan GPS, mobil tersebut berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Mereka kemudian mendatangi lokasi dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

Setibanya di Desa Sumbersoko, keempat orang itu lantas melihat kendaraan Mobilio yang terparkir di halaman depan rumah warga.

Burhanis kemudian membawa pergi mobil tersebut setelah membuka pintunya menggunakan kunci cadangan.

"Sampai lokasi, mereka menemukan mobil itu dan langsung mengambilnya dengan kunci cadangan," kata Alfan, Jumat (7/6/2024).

Warga yang melihat mereka kemudian meneriaki maling, sehingga keempat orang tersebut dikejar dan dianiaya.

Massa juga membakar mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi korban.

Pasca-kejadian, keempat korban dilarikan ke rumah sakit. Nahas, Burhanis dinyatakan meninggal dunia.

Sementara, tiga lainnya mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kalahkan Filipina 2-0, Ini Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, Hadapi Lawan Kuat Putaran 3

Baca juga: Beda Nasib Timnas Indonesia dengan Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tim Gajah Perang Gagal

Baca juga: Hasil Akhir Indonesia vs Filipina, Timnas Garuda Menang 2-0, Thom Haye Cetak Gol

Baca juga: SKK Migas PetroChina Jabung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme di SLB N Tanjabtim

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved