Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

DPO Pembunuhan Vina Cirebon Hanya 1, Kuasa Hukum Korban Kecewa dan Sebut Harus Ada Sidang Ulang

Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam mengaku tidak pernah membunuh korban. 

Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Polisi menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.

Sebelum penangkapan Pegi, pihak kepolisian menyampaikan terdapat tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Menanggapi hal ini, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan ada kebahagiaan sekaligus kekecewaan ketika polisi menangkap Pegi pada Selasa (21/5/2024) lalu dan mengumumkannya kepada publik.

Putri menjelaskan, hal yang membahagiakan pihak keluarga karena polisi sudah memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO yang buron sejak hampir delapan tahun lalu.

“Hal yang membahagiakannya adalah Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO,” kata Putri dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

“Tentunya kami sebagai korban merasa tenang, merasa ada angin baru lah, energi baru atas tertangkapnya pelaku tersebut.”

Baca juga: Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan Bantah Semua Tuduhan hingga DPO Hanya 1

Baca juga: Pegi Setiawan Dimunculkan di Mapolda Jabar, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Geleng-geleng Terus

Namun, di sisi lain, lanjut dia, ada hal yang membuat pihaknya kecewa karena kepolisian yakni Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua DPO yang masih buron, dinyatakan tidak ada alias fiktif.

Padahal, kata dia, dua DPO itu disebutkan dalam amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Vina.

“Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jabar) menyatakan bahwa 2 DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif?” ujar Putri.

Dalam putusan majelis hakim, kata Putri, ada beberapa barang bukti kasus pembunuhan Vina yang dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk kemudian dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi, Dani, dan Pegi.

“Jadi, dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?” tanyanya.

“Kalau ini ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan mengenai fakta persidangan saat itu.”

Putri menjelaskan, dakwaan itu tentu berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian melahirkan tuntutan hingga akhirnya ada putusan.

Dia menyebut, kalau kemudian dua dari tiga DPO itu dikatakan fiktif, padahal itu merupakan hasil putusan sidang, maka patut diduga ada ketidakjujuran dalam persidangan.

“Bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif? Berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong dan dikaji ulang, berarti harus ada persidangan ulang kalau begitu,” katanya.

Baca juga: Kebakaran di Kampung Manggis Kota Jambi Diduga Karena Bakaran Sampah

Baca juga: Pegi Buat Polisi Kelabakan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon, Ungkap Tak Pernah Membunuh: Saya Rela Mati

Yakin Pegi Setiawan Tersangka Utama

Salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, didapati bukti berupa identitas kependudukan yang meyakinkan pihaknya bahwa Pegi adalah buronan kasus pembunuhan Vina yang selama ini dicari.

"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.

Dewi juga mengungkapkan fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.

Kepada warga, sang ayah mengaku bahwa Pegi adalah keponakannya, sebaliknya pula dengan Pegi.

"Jadi tidak diakui sebagai anak. Itu kan rangkaian cerita bohong yang beberapa tahun ini dirangkai oleh Pegi," kata Dewi.

Menurut Dewi, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja. Ia meminta masyarakat tak terpengaruh.

"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," ucap Dewi.

"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang. Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan Bantah Semua Tuduhan hingga DPO Hanya 1

Baca juga: Kebakaran di Kampung Manggis Kota Jambi Diduga Karena Bakaran Sampah

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Senin 27 Mei 2024: Sinetron Saleha dan Bidadari Surgamu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved