CPNS dan PPPK 2024

7 Dokumen Penting untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024

Penerimaan ASN 2024 terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi PPPK 

CPNS dan PPPK 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menargetkan proses pendaftaran untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 akan dibuka pada Juni atau Juli mendatang.

Penerimaan ASN 2024 terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun ini, pemerintah menyediakan formasi sebanyak 1.289.824 posisi yang terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah.

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, tentunya calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

Baca juga: Pesan Pegi Perong Terduga Pembunuh Vina Cirebon: Ikhlas jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat

Baca juga: DPTW PKS Tegaskan Belum Pasti Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar

Calon pelamar juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Untuk CPNS, syarat utamanya adalah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

Sementara itu, syarat umum untuk PPPK antara lain berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, serta memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Roma Berniat Membajak Daichi Kamada dari Lazio

Baca juga: Pesan Pegi Perong Terduga Pembunuh Vina Cirebon: Ikhlas jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat

Baca juga: DPTW PKS Tegaskan Belum Pasti Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved