Viral Postingan Rahma Syifa

Kronologi Perseteruan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan Rahma Syifa Versi Pinto

Rahma Syifa juga melaporkan Pinto ke Polda Jambi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang perjalanan dinas.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara bersama staff dan Kuasa Hukumnya Erman Umar, Rabu (22/5/2024) malam. 

Pada tanggal 22 April 2024, kami memberhentikan Rahma Syifa dan Raihan Assiddiqy sebagai tenaga honorer dan menawarkan kepada Rahma Syifa agar berpindah status menjadi staf pribadi.

Sedangkan Raihan Assiddiqy masih tetap diberi kesempatan sebagai asisten pribadi dan tinggal di rumah dinas seperti biasa.

Rahma Syifa tidak menanggapi tawaran perubahan status tersebut dan memilih diam. Selama beberapa hari ke depan, tidak ada kontak dengan Rahma Syifa.

Baca juga: Mobil Bawa 12 Galon BBM Terbakar di Kota Jambi, Pemilik Kabur

Baca juga: Jelang Keberangkatan Haji, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Distribusi Koper Bagi Jemaah

Bagian Keempat

Pada tanggal 2 Mei 2024, Staff rumah dinas melaporkan kehilangan iPad berikut berkas dokumen kantor dan dokumen pribadi dari rumah dinas.

Saya juga minta agar semua yang berada di rumah dinas untuk diam di tempat dan jangan meninggalkan rumah dinas selagi investigasi berlangsung.

Namun pada tanggal 2 Mei 2024,ada staff berinisial Raihan Assiddiqy yang biasanya tinggal di rumah dinas, meninggalkan tempat secara diam-diam.

Selama beberapa hari ke depan, Raihan Assiddiqy tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui lokasi keberadaannya.

Bagian Kelima

Pada tanggal 6 Mei 2024, Rahma Syifa dan Raihan Assiddiqy bertemu dengan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi (Sekwan), minta difasilitasi pertemuan dengan kami.

Baca juga: Profil 8 Balon Bupati Merangin yang Mendaftar ke Partai Demokrat untuk Pilbup Merangin

Bagian Keenam

Pada tanggal 8 Mei 2024, terjadi pertemuan antara Rahma Syifa, Raihan Assiddiqy, Sekwan, dan Saya sendiri di rumah dinas.

Pada kesempatan tersebut, Rahma Syifa menyampaikan ingin pamit secara baik-baik, tapi sebelum pamit ingin minta ganti biaya pencetakan spanduk sebesar Rp 1 juta rupiah tertanggal Januari 2024. Kami bersedia membayarnya.

Bagian Ketujuh

Sebelum Saya berkesempatan membayar tagihan spanduk tersebut, RS juga menyampaikan bahwa ada biaya perjalanan dinas Rahma Syifa yang belum dibayarkan oleh Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jambi, sebesar total Rp 11.600.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved