Pilbup Batanghari

KPU Nyatakan Calon Perseorangan Indra Gunawan-Fauzi TMS di Pilbup Batanghari

KPU Batanghari menyatakan berkas bakal calon perseorangan Indra Gunawan dan H Fauzi untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Tidak Memenu

Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh 

Pilkada Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - KPU Batanghari menyatakan berkas bakal calon perseorangan Indra Gunawan dan H Fauzi untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya pada Minggu (12/5/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima berkas pendaftaran dari calon perseorangan Indra Gunawan dan H Fauzi untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.

Setelah dilakukan verifikasi berkas tahap awal, KPU Batanghari menyatakan bahwa berkas bakal calon perseorangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa berkas bakal calon perseorangan tersebut dinyatakan TMS lantaran belum lengkap.

Dimana, dari total 22.221 KTP yang harusnya diupload pada aplikasi Silon, diketahui baru 19 persen berkas saja yang diupload keduanya.

Baca juga: 3 Pelaku Kasus Vina Cirebon Belum Ditangkap, Hotman Paris Curiga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

Baca juga: KPU Batanghari akan Cek Door to Door KTP Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Independen

"Sampai pukul 23.59 WIB dihari terakhir, berkas tersebut masih terdapat kekurangan. Sehingga berdasarkan ketentuan, maka berkas tersebut dinyatakan TMS dan dikembalikan," jelas Nuh.

Ia juga mengatakan bahwa, sebelumnya KPU RI memberikan tambah waktu selama tiga hari untuk pelengkapan berkas-berkas bakal calon perseorangan. Namun, hingga hari terakhir keduanya belum dapat melengkapi berkas KTP tersebut.

"Kemudian berdasarkan surat dinas 707 ada penambahan waktu selama tiga hari. Karena memang untuk melanjutkan upload di Silon, memang memerlukan waktu. KTP tersebut sampai hari terakhir baru 19 persen. Dari jumlah dukungan minimal 22.221 baru 4.000," jelasnya.

Sehingga, KPU Batanghari menyatakan bahwa berkas bakal calon perseorangan atas nama Indra Gunawan dan H Fauzi dinyatakan TMS dan tidak ada bakal calon dari jalur independen atau perseorangan untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.

"Sejauh ini belum ada ketentuan RI apakah bisa dilakukan perbaikan. Tetapi untuk aturan yang ada saat ini, bisa dikatakan tidak memenuhi syarat artinya tidak ada jalur perseorangan," pungkasnya.( Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM LAWIT Jakarta-Belitung Periode 19-31 Mei 2024, Segini Harga Tiketnya

Baca juga: 3 Pelaku Kasus Vina Cirebon Belum Ditangkap, Hotman Paris Curiga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

Baca juga: Sosok Pemeran Wanita di Video Skandal Jambi, Dikenal Alim Saat Mahasiswa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved