Pilbup Sarolangun

Madel dan Nor Muhammad Resmi Serahkan Syarat Maju Pilkada Jalur Independen ke KPU Sarolangun

Bakal calon Bupati Sarolangun Muhammad Madel dan Cawabup Nor Muhammad resmi menyerahkan persyaratan untuk maju Pilkada Sarolangun melalui jalur

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Bakal calon Bupati Sarolangun Muhammad Madel dan Cawabup Nor Muhammad resmi menyerahkan persyaratan untuk maju Pilkada Sarolangun melalui jalur independen ke KPU Kabupaten Sarolangun. 

Pilkada Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bakal calon Bupati Sarolangun Muhammad Madel dan Cawabup Nor Muhammad resmi menyerahkan persyaratan untuk maju Pilkada Sarolangun melalui jalur independen ke KPU Kabupaten Sarolangun.

Kedatangan bakal calon Bupati Muhammad Madel dan calon wakil Bupati Nor Muhammad bersama timnya disambut baik oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Minggu (12/5/2024) malam.

Diketahui, Muhammad Madel bersama Nor Muhammad akan maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen pada Pilkada 2024 ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Sarolangun atas penyambutan ini, kami resmi menyerahkan syarat pendaftaran Cakada Sarolangun ke KPU Sarolangun," kata Muhammad Madel.

Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid juga menyampaikan, untuk jalur independent KPU mempunyai aturan selain syarat kelengkapan ditambah persyaratan dukungan, sesuai ketentuan dalam peraturan KPU pusat.

Baca juga: Temuan Soal Konsidi Bus yang Kecelakaan di Ciater Subang -Rangka Diubah hingga Beroperasi sejak 2006

Baca juga: 4 Daerah di Jambi dengan Calon Bupati dan Wakil Jalur Independen - Kota Jambi, Batanghari Sarolangun

Jalur Independent harus memiliki syarat dukungan yaitu minimal sebanyak 20.940 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dilampirkan surat pernyataan dari pemilik KTP tersebut, yang tersebar dari beberapa Desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

"Iya bakal calon Bupati Sarolangun Muhammad Madel dan Nor Muhammad sudah menyerahkan syarat, persyaratan jalur independen ke KPU Sarolangun," kata Ahmad Mujaddid, Senin (13/5/24).

Ia juga menyebut, apabila dukungan persyaratan tersebut tidak memenuhi jumlah ketentuan,maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut ke pasangan Calon dan jika lengkap berkas persyaratan dukungan tetap di kembalikan untuk verifikasi tahap berikutnya.

Dari persyaratan yang diserahkan pasangan calon jalur independent secara jumlah sudah terpenuhi sebanyak 21.600 KTP, namun akan dilakukan verifikasi lagi ke yang bersangkutan. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Fiorentina vs AC Monza di Liga Italia Malam Ini - 01.45 WIB

Baca juga: Jadwal Kapal AWU Rute Kupang-Ende-Waingapu-Bima Terbaru Bulan Mei 2024, Segini Harga Tiketnya

Baca juga: Temuan Soal Konsidi Bus yang Kecelakaan di Ciater Subang -Rangka Diubah hingga Beroperasi sejak 2006

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved