Pilkada Serentak 2024

Wacana Duet Anies-Baswedan di Pilgub DKI Jakarta Terbentur Aturan, Keduanya Mantan Gubernur

Wacana duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbentur aturan. Namun ternyata wacana ini terbentur aturan, sehingga tak akan terwujud.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Anies dan Ahok 

Pilgub DKI Jakarta

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbentur aturan.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tengah mencermati usulan duet antara dua eks Gubernur DKI Anies Ahok untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Namun ternyata wacana ini terbentur aturan, sehingga tak akan terwujud.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," ucap Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Poin Klarifikasi Om-om Botak yang Ajak Youtuber Korsel Jiah Mampir ke Hotel, Diedit hingga Laporkan

Baca juga: Polisi di Makassar Dibacok 2 Pemuda, Bermula Pelaku Bertengkar dengan Sang Pacar

Aturan yang membuat dua eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak dapat terwujud itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-Undang Pilkada.

Pasal itu berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".

"Pasal 7 ayat 2 huruf o, 'Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," kata Dody.

Artinya isu Anies-Ahok akan bersanding dalam Pilada DKI 2024 sirna.

Sebab Anies dan Ahok tercatat pernah menjadi Gubernur DKI, meski dalam periode yang berbeda.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Poin Klarifikasi Om-om Botak yang Ajak Youtuber Korsel Jiah Mampir ke Hotel, Diedit hingga Laporkan

Baca juga: Pendaftaran Komcad 2024, Ada 1.000 Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, Berapa Gajinya?

Baca juga: Epy Kusnandar Preman Pensiun Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Terbukti Pakai Ganja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved