Berita Jambi

5 Spesialis Pencurian AC dan 1 Penadah Ditangkap Polresta Jambi: Beraksi di Ruko

Sebanyak lima orang spesialis pencuri AC dan satu penadah berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Sebanyak lima orang spesialis pencuri AC dan satu penadah berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Jambi. 

spesialis.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak lima orang spesialis pencuri AC dan satu penadah berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Jambi.

Kelima pelaku itu berinisial, MS (20), HS (23), DA (27), AL (29), DJ (21) dan penadah berinisial IG (45).

Para pelaku ini merupakan spesialis dan merupakan warga Kecamatan Jambi Timur.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, para pelaku ini telah beraksi di empat TKP di Kota Jambi.

Hal ini terbukti dengan adanya empat Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi.

TKP pertama di ruko kosong kawasan Kecamatan Jambi Timur, TKP kedua di salah satu salon yang berada di kawasan Jambi Timur, TKP ketiga di kantor notaris di kawasan Jambi Timur dan TKP keempat yakni di kawasan Jambi Selatan.

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menargetkan bangun ruko yang kosong atau yang sedang sepi dan melakukan pemantauan disekitar TKP.

Baca juga: Marak Pencurian Kabel di Tebo Jambi, Pj Bupati Minta Laporan Dinas Perkim, Termasuk Soal Lampu Padam

Baca juga: Kasus Pencurian Susu di Indomaret Berakhir Damai Lewat RJ, Polisi Beri Bantuan ke Pelaku

"Para pelaku ini menargetkan sasaran ruko atau bangunan yang sudah di pantau oleh pelaku , terlihat sudah sepi pelaku baru melancarkan aksinya," katanya, Kamis (9/5/2024).

Setelah adanya Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi, Tim Unit Jantanras dan Unit Ranmor SatReskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan pelaku yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi. Adapun total kerugian yang dialami oleh para Korban mencapai belasan juta rupiah.

Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Hasil Pertandingan Indonesia U23 dan Guinea U23, Prediksi Skor, Jam Tayang RCTI

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Dibuang di Sungai Batanghari Tanjabtim Jambi: Ari-arinya Masih Utuh

Baca juga: Update Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket Kapal KMP Citra Nusantara Kuala Tungkal Jambi-Batam

Baca juga: Viral Video Pengantin di Purbalingga Disambut Bangku Kosong saat Kirab ke Ruang Resepsi, Tamu Pulang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved