Berita Viral

Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta, Pihak Bea Cuka Beri Pembelaan

Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.

Jelas saja TKW ini kesal karena disuruh bayar pajak sebesar Rp 9 juta.

Menurutnya pungutan dari Bea Cukai ini sangat tidak masuk akal.

Padahal ia hanya membeli cokelat seharga Rp 1 juta sebagai oleh-oleh.

Diketahui ceirta ini diungkap oleh akun TikTok @ferrerfranciz.

"Beli coklat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun TikTok, Selasa (7/9/2024).

Baca juga: Viral Ayah di Parepare Berdandan sebagai Kuntilanak untuk Motivasi Anak Belajar

Baca juga: 8 Zodiak Bernasib Baik Besok Rabu 8 Mei 2024: Ada Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Scorpio

Baca juga: Teuku Ryan Nangis Lepas Cincin Nikah dengan Ria Ricis: Saya Ikhlas Melepas Kamu Sebagai Istri

Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.

Unggahan wanita tersebut pun viral di media sosial, dan mendapatkan ragam komentar dari para warganet.

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90.000 kali, disukai lebih dari 3.100 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Banyak yang bingung mengapa bisa membeli coklat dikenai harga pajak sebesar itu.

Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam.

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri.

Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta
Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta (Ist)

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu.

Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW.

Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya.

Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved