Berita Viral

Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta, Pihak Bea Cuka Beri Pembelaan

Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta 

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta
Viral Gegara Bawa Coklat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta (Ist)

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu.

Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW.

Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya.

Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved