Pembunuhan Viral Mayat dalam Koper: Bersetubuh Mau Sama Mau, Pelaku Bunuh Korban yang Minta Dinikahi
Usai melakukan hubungan badan, korban malah membuat AARN emosi karena mempertanyakan status hubungan mereka hingga meminta untuk dinikahi.
TRIBUNJAMBI.COM - Fakta baru terungkap atas kasus pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat.
Persetubuhan yang terjadi antara RM dan pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) di sebuah hotel di Bndung ternyata dilakukan atas dasar mau sama mau.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap RM dan AARN mendatangi hotel tersebut memang untuk berhubungan badan.
RM, kata Wira mau diajak ke hotel oleh pelaku karena mereka sebelumnya memang sudah pernah melakukan hubungan badan atau hubungan suami isti.
Salah satunya dilakukan pada Bulan Desember 2023 lalu.
Namun usai melakukan hubungan badan, korban malah membuat AARN emosi karena mempertanyakan status hubungan mereka hingga meminta untuk dinikahi.
AARN pun emosi hingga membenturkan kepala korban ke tembok secara spontan.
Korban lalu dicekik dan disekap mulutnya selama kurang lebih 10 menit lamanya.
Hingga akhirnya korban lemas dan meninggal dunia.
Baca juga: Bukan soal Uang, Motif Utama Pembunuhan Viral Mayat dalam Koper: Korban Minta Pelaku Menikahinya
"Motif utama tersangka mengajak korban ke hotel ini, sebelumnya ia sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban, pada bulan Desember. Jadi ketika ada ajakan keluar, korban tidak menolak. Karena pada saat kejadian, tersangka sedang bertugas melakukan audit kinerja dari perusahaan."
"Pada awalnya hanya untuk melakukan hubungan suami istri di situ (AARN mengajak korban ke hotel). Namun ketika sudah melakukan suami istri sebanyak dua kali, selanjutnya korban menanyakan tentang bagaimana status hubungannya. Karena korban meminta tersangka untuk menikahi."
"Karena tersangka menolak untuk menikah dan hubungan tersebut didasari atas suka sama suka, selanjutnya korban membuat perkataan yang mungkin menyinggung tersangka, sehingga tersangka emosi dan secara spontan melakukan, atau membenturkan kepala korban ke tembok."
"Selanjutnya setelah jatuh korban dicekik dan ditutup mulutnya, atau disekap mulutnya selama kurang lebih 10 menit dan sampai kondisi korban lemas dan kemungkinan pada saat itu sudah meninggal dunia," terang Wira.
Dikabarkan sebelumnya, AARN membunuh RM demi merampas uang perusahaan Rp 43 juta yang hendak disetorkan korban ke bank untuk biaya resepsi pernikahan.
Ternyata itu bukanlah motif utama yang mendasari tindakan keji AARN.
Motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati pelaku lantaran korban sempat meminta untuk dinikahi.
Hingga akhirnya sakit hati tersebut, membuat AARN memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
"Motif daripada tersangka melakukan pembunuhan, ini disebabkan karena tersangka tidak terima ataupun tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi."
"Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan."
"Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka ini mengambil uang korban," kata Wira dalam Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: 5 Fakta Baru Pembunuhan Rini Mariany Mayat Dalam Koper, Pelaku Mau Gelar Resepsi
Kini, AARN telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang adik, Aditya Tofik Qurahman alias AT yang ternyata ikut membantunya membuang jasad korban.
Wira menambahkan, pencurian uang itu dilakukan AARN karena saat itu korban membawa uang perusahaannya ke hotel.
Sehingga usai kejadian uang tersebut kemudian dibawa lari oleh AARN.
"Yang pertama (motif utama) kami sampaikan karena emosi, kemudian karena ada uang disitu, pada saat itu uang tersebut langsung dibawa oleh tersangka," imbuh Wira.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Utama Pembunuhan Wanita dalam Koper Bukan Ekonomi, tapi Emosi karena Korban Minta Dinikahi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.