Berita Selebritis

Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna Telah Bebas Usai Dipenjara 2,5 Tahun

Gaga Muhammad telah bebas dari penjara kasus kecelakaan lalu lintas yan menyebabkan Luara Anna mengalami kecacatan.

|
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Gaga dan Laura Anna 

TRIBUNJAMBI.COM - Gaga Muhammad telah bebas dari penjara kasus kecelakaan lalu lintas beberapa tahun lalu.

Diketahui, akibat kecelakaan itu Luara Anna mengalami kecacatan.

Kebebasan Gaga itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Sudah bebas (Gaga), saya sudah telepon ayahnya juga," kata Fahmi Bachmid, Selasa (30/4/2024).

Fahmi menjelaskan bahwa Gaga Muhammad bebas sebelum lebaran, sekitar tanggal 20-an.

"Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah," jelas Fahmi Bachmid.

Baca juga: Viral Seorang Pria Ketahuan Maling Kotak Wakaf Masjid di Kota Jambi, Warga Emosi Hinga Pukuli Pelaku

Baca juga: Komentar Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Degradasi: Memang Sudah Takdir

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Rizky Irmansyah Ngaku Jadi Anak Prabowo: Dia Berangan-angan

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah putusan pada 2022.

Dengan begitu, bebasnya Gaga lebih cepat dari vonis.

Ia mendekam di penjara sekitar 2,5 tahun.

Fahmi menjelaskan bahwa Gaga bebsa bersyarat dan sesuai prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ujar Fahmi.

Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Kemudian Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Sayangnya Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved