Berita Viral
Viral Hibah dari Korea Selatan untuk Siswa Tunanetra Tertahan di Bea Cukai Selama 2 Tahun
Viral cerita dari warganet tentang pengalaman kiriman barang yang ditahan oleh Bea Cukai. Dia menceritakan bahwa sebuah perusahaan dari Korea Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Viral cerita dari warganet tentang pengalaman kiriman barang yang ditahan oleh Bea Cukai ten. gah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Warganet dengan akun @ijalzaid adalah yang membagikan cerita tersebut.
Dia menceritakan bahwa sebuah perusahaan dari Korea Selatan, OFHA Tech, mengirimkan sebuah sumbangan berupa alat pembelajaran untuk siswa tunanetra yang disebut Taptilo kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Baca juga: Video Skandal Lolly dan Vadel Badjideh Viral, Imbas Tak Kembalikan Uang Endorsment Rp 90 Juta
Barang tersebut sebenarnya telah tiba di Indonesia pada tanggal 18 Desember 2022.
Namun, yang mengejutkan adalah barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai.
Alasannya penerima barang diminta untuk membayar bea masuk serta denda yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Wah, SLB saya juga mendapat bantuan alat pembelajaran untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Tapi ketika hendak diambil di Bea Cukai Soetta, disuruh membayar ratusan juta. Dan ada juga denda gudang per harinya," tulisnya, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).
Warganet tersebut menjelaskan bahwa seharusnya barang yang dikirim oleh OFHA Tech tidak dikenai biaya tambahan.
Menurutnya, barang tersebut masih dalam bentuk prototipe yang sedang dalam tahap pengembangan.
Baca juga: Viral Postingan Mantan Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ada Kata Sayang, Siapa Pria Disamping Vera?
Dan merupakan sumbangan, sehingga seharusnya tidak ada harga yang ditetapkan untuk barang tersebut.
Namun, Bea Cukai menetapkan nilai barang yang dikirim sebesar Rp 361,04 juta.
Oleh karena itu, pihak pengirim diminta untuk menyetujui Pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.
"Pihak sekolah tidak menyetujui pembayaran pajak tersebut karena barang tersebut adalah sumbangan alat pembelajaran yang akan digunakan oleh siswa tunanetra," tulis warganet tersebut.
Kemudian, Bea Cukai menyarankan kepada penerima untuk melakukan perbaikan atau redress.
Pihak sekolah sebagai penerima telah melakukan upaya redress tersebut. Namun, permohonan redress tersebut ditolak.
Barang kiriman akhirnya dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.
Menanggapi kehebohan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui keluhan tersebut. Saat ini, Bea Cukai masih meminta informasi lebih lanjut mengenai keluhan yang disampaikan.
Baca juga: Viral Pemuda di Aceh Tega Aniaya Ibu Kandung Sampai Masuk Rumah Sakit Gegara Tak Dibelikan Motor
"Kantor Bea Cukai Soetta telah meminta informasi dan data lengkap serta kronologi peristiwa untuk dianalisis guna mengetahui inti permasalahannya," katanya kepada Kompas.com.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghubungi pihak terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, penelusuran tersebut berjalan dengan lancar.
"Kantor Bea Cukai Soetta juga telah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Pada 28 April 2024 akun @ijalzaid telah memberikan update tentang perkembangannya.
Bahwa mulai Senin pihak sekolah akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk dibuatkan surat bebas bea.
"Alhamdulillah sudah ada arahan untuk penyelesaian. InsyaAllah mulai hari Senin pihak sekolah bersurat berjenjang ke dinas pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terima kasih" tulis akun @ijalzaid (28/4/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.