Pilwako Jambi

Calon Wali Kota Jambi Jalur Independen Wajib Kumpulkan 38.397 Dukungan KTP

KPU akan membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Jambi untuk jalur perseorangan atau independen pada awal Mei 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Net
Ilustrasi kepala daerah 

Pilkada Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Jambi untuk jalur perseorangan atau independen pada awal Mei 2024.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan bahwa tahapan tersebut dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Pendaftaran calon independen dibuka lebih awal yakni tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," kata Deni, Kamis (25/4/2024).

Calon perseorangan kata Deni, wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan KTP yang tersebar di 11 kecamatan dalam Kota Jambi.

"Syarat minimal 38.397 dukungan KTP dengan sebaran minimalnya 6 kecamatan," sebutnya.

Meski begitu Deni menyebutkan hingga saat ini belum ada kandidat yang berkonsultasi, namun pihaknya tetap membuka diri.

"Sampai saat ini belum ada yang konsulatasi, tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi terkait pendaftaran perseorangan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Curhatan Ria Ricis Ingin Mesra dengan Teuku Ryan Usai Lahiran Sampai Beli 3 Baby Box Berujung Kecewa

Baca juga: Bandara Jambi Bahas Pembukaan Rute Jambi-Padang

Baca juga: Budi Setiawan Daftar ke PDIP Kota Jambi, Kemas Faried: Cinta Lama Bersemi Kembali

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved