Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan

Pasca ditetapkan jadi tersangka, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Suci Rahayu PK
Antara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca ditetapkan jadi tersangka, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan Gus Muhdlor pada Senin (22/4/2024).

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Adapun sidang perdana terkait praperadilan Gus Muhdlor tersebut akan digelar pada Senin (6/5/2024).

Baca juga: M Fauzi Orang Pertama Ambil Formulir Pendaftaran di Partai PKB: Serius Maju Pilkada Sarolangun Jambi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Bali-Gorontalo Mei 2024, Transit Lombok, Bima, Makassar, Kendari

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4).

“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," imbuhnya.

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Adapun hasilnya, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.

Pada Jumat (19/4), sedianya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit.

Di sisi lain, KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: M Fauzi Orang Pertama Ambil Formulir Pendaftaran di Partai PKB: Serius Maju Pilkada Sarolangun Jambi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Bali-Gorontalo Mei 2024, Transit Lombok, Bima, Makassar, Kendari

Baca juga: Budi Setiawan Jadi yang Pertama Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Ke DPC PKB Kota Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved