Istri Dokter TNI di Bali jadi Tersangka UU ITE saat Bongkar Perselingkuhan Suami
Bongkar perselingkuhan suami yang seorang dokter TNI, istri sah di Balimalah jadi tersangka UU ITE dan ditahan. Mirisnya lagi, wanita bernama Anindir
TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Bongkar perselingkuhan suami yang seorang dokter TNI, istri sah di Bali malah jadi tersangka UU ITE dan ditahan.
Mirisnya lagi, wanita bernama Anindira puspita itu masih memiliki bayi 1,5 tahun dan terpaksa disusui saat sedang ditahan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan bahwa pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita, istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD.
Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.
Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, salah satunya anak petinggi kepolisian.
Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Baca juga: Danramil Aradide Letda Oktovianus yang Dibunuh OPM, Sudah Diintai Gerombolan Matias Gobay
Baca juga: Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 T
Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.