Berita Batanghari

Pastikan Pekerja Menerima Hak THR, Disnaker Batanghari Buka Posko Pengaduan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari membuka posko pengaduan untuk pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR)

Tribun Palu
Ilustrasi THR 

THR Pekerja

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari membuka posko pengaduan untuk pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

"Memang sesuai dengan amanah menteri tenaga kerja dan instruksi Gubernur Jambi bahwa semua dinas yang berhubungan dengan ketenagakerjaan wajib membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor.

Ridwan mengatakan bahwa posko pelayanan pengaduan ini dibuka selama 14 hari, yakni H-7 sebelum hari raya Idul Fitri dan H+ 7 setelah hari Raya Idul Fitri.

Ia mengatakan bahwa posko pelayanan ini memang dibuka untuk memastikan perusahaan menyalurkan kewajiban tunjangan hari raya kepada seluruh pekerjanya.

"Dan posko ini dilakukan untuk memastikan semua karyawan wajib menyampaikan kewajibannya yaitu menyalurkan THR," ujarnya.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Progres Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Sudah 72 Persen

Baca juga: Denny Sumargo Ketar Ketir Ditantang Undang Sandra Dewi ke Podcastnya: Nggak Berani Gue

Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa posko pelayanan ini dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batanghari atau masyarakat juga dapat mengadu melalui kontak person yang telah atau masyarakat juga dapat mengadu melalui kontak person yang telah disediakan.

"Kami sudah buka di Kantor Disnaker Batanghari dan kami sudah membentuk tim. Kami siap menerima pengaduan terkait dengan perusahaan yang tidak menyampaikan kewajibannya," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima pengaduan terkait dengan perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya.

"Sampai saat ini belum ada (laporan,red) paling-paling nanti ada menjelang H-1 Lebaran, karena kadang ada perusahaan yang lalai membayarkan dan lain sebagainya," jelas Ridwan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gelar Apel Pasukan, Kapolres Muaro Jambi Harap Masyarakat Mudik dengan Nyaman

Amankan Arus Mudik Lebaran 2024, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Pasukan

Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di RSUD Sultan Thaha Tebo, Tinjau Fasilitas dan Pelayanan BPJS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved