Kasus Kematian Santri di Tebo

Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Tebo, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli Kedokteran dan Pidana

Dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical Center yang menyebut kematian santri Airul Harahap (13)

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical Center yang menyebut kematian santri Airul Harahap (13) karena tersenyum tengah diusut oleh polisi.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli kedokteran dan ahli pidana.

Pemeriksaan dokter klinik, justru berbeda dengan hasil autopsi dokter forensim RS Bhayangkara Jambi. Hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal karena benda tumpul. Setelah diusut panjang oleh polisi, terbukti bahwa Airul dianiaya oleh pelaku AR (15) dan RD (14).

Atas adanya perbedaan surat tersebut, polisi membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus tersebut. Laporan sebelumnya itu terbit pada 18 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira memastikan bahwa sejak awal kasus ini ditangani, penyidik berpijak pada hasil keterangan autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara. Sehingga, adanya perbedaan surat visum itu membuat polisi membuat laporan model A untuk menyelidikinya

"Makanya surat yang keluar dari klinik ini kita tindaklanjuti. Surat yabg keluar dan menjadi sebuah permasalahan karena adanya perbedaan. Tapi kami mengacu kepada surat yang dikeluarkan hasil autopsi. Karena kami memiliki keyakinan ada tindak pidana di situ," ujar Andri, Minggu (24/3/2024).

Kombes Andri berkata, penyelidikan dugaan pemalsuan surat itu terbukti ada tindak pidana maka pihaknya akan menindaklanjuti orang-orang yang terlibat di balik hal tersebut.

"Kalau nanti ada keterlibatan orang-orang lain tidak mungkin kami diamkan. Ini akan berjalan secara pararel dengan laporan penganiayaan itu," kata Andri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto berkata, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari dokter yang mengeluarkan surat kematian korban.

Polisi juga memeriksa beberapa perawat di Klinik Rimbo Medical Center yang saat itu menyaksikan penerbitan surat itu.

"Kita juga sudah meminta keterangan dari IDI kabupaten Tebo, baik itu di bagian Biro Hukumnya maupun Ketua IDI sendiri," ujar Yoga, Minggu (24/3/2024).

Dia menyebut, untuk kepastian atas dugaan pemalsuan surat kesehatan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dengan ahli pidana agar bisa menentukan apakah perkara ini masuk ke ranah pidana ataupun kode etik.

"Kita akan berkoordinasi dengan ahli pidana dulu, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik," sebutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ponpes Sebut Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Bersikap Biasa Saja Sebelum Tersangka

Baca juga: Pasca Kasus Pembunuhan Santri di Tebo, Gubernur Jambi Minta Ada Guru BK di Setiap Ponpes

Baca juga: Kuasa Hukum Menduga Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Tidak Hanya Dua Orang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved