Pemkot Jambi Tagih Hutang Pajak Rp 6.56 Miliar

Sepanjang 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berhasil menagih piutang pajak sebesar Rp 6.56 Milyar.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
M Yon Rinaldi/Tribunjambi.com
Nella Ervina Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi 


TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Sepanjang 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berhasil menagih piutang pajak sebesar Rp 6.56 miliar.

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan dari nilai tersebut sebagian besar merupakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Sebanyak Rp 5,02 miliar merupakan penagihan piutang dari pajak bumi dan bangunan," ujarnya.

Terpisah, Nella Ervina Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) mencatatkan pencapaian yang cukup bagus selama beberapa tahun terahir ini.

"Sejak 2021 silam pendapatan dari PBB Kota Jambi telah mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan," ujarnya.

"Pencapaian ini pertama kali dalam sejarah Kota Jambi," sambungnya.

Target PBB di Kota Jambi sebesar Rp 33 Milyar per tahun. Jumlah itu 9 persen dari total pendapatan di BPPRD Kota Jambi.

Tahun 2023 pencapaian pendapatan dari PBB telah lebih dari Rp 33 milyar.

Untuk itu, Nella mengatakan di 2023 tidak hanya mengejar pencapaian 100 persen saja tapi juga ketepatan pencapaian 100 tersebut.

" Per 30 September kemarin kita sudah tercapai 100 persen," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved