Nilai Zakat Fitrah di Muaro Jambi Naik,Terendah Rp 32 Ribu

Pemerintah Kabupaten Muaro bersama stakeholder terkait telah menetapkan besaran bayar zakat. Fitrah untuk ramadhan 1445 H tahun 2024.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi seorang Muslim 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pemerintah Kabupaten Muaro bersama stakeholder terkait telah menetapkan besaran bayar zakat. Fitrah untuk ramadhan 1445 H tahun 2024.

Pembayaran zakat fitrah masih sama dengan tahun sebelumnya, dimana bisa dibayar dengan beras dan bisa dibayar menggunakan uang.

Untuk pembayaran dengan beras, jumlahnya masih tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu 2,5 Kg perorang. Namun berbeda dengan pembayaran dengan menggunakan uang. Tahun lalu masyarakat yang menggunakan beras kualitas baik seharga Rp 45.000, kemudian beras kualitas sedang Rp 39.000 dan beras dengan harga kualitas biasa Rp 32.000.

Sementara untuk tahun ini tertinggi di Rp 48.000, kemudian beras dengan kualitas sedang Rp 43.000 dan beras dengan kualitas biasa Rp 32.000.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono ketika dikonfirmasi menyebut pembayaran zakat fitrah masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu 2,5 kg perorang.

Namun demikan, untuk pembayaran zakat fitrah yang dikonversikan dengan uang memang sedikit lebih meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya hal itu sesuai dengan harga beras di pasaran.

"Kenaikan itu sesuai dengan harga beras dipasaran," kata Budhi Hartono.

Kata dia, surat edaran tersebut telah disebarkan ditengah masyarakat. Dan dia berharap warga mengikuti surat edaran tersebut dan dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri mendatang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved