Kejari Tanjab Barat Kembali Melakukan RJ Tindak Pidana Pencurian
Kejari Tanjab Barat kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice (RJ).
RJ dilakukan pada Rabu (20/3/ 2024) sekira Pukul 11.30 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sekali ini diberikan kepada M.Arpah Als Kentung Bin (Alm) Mudesing merupakan tindak lanjut terhadap Persetujuan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan atas nama tersangka oleh Kejari Tanjab Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Maret 2024 telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat Marcelo Bellah, dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto, terhadap perkara A.n M.Arpah Als Kentung Bin Alm Mudesing.
"Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Enen Saribanon, didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi, Bapak Gloria Sinuhaji koordinator serta para Kasi dibidang Pidum Kejati Jambi," ujarnya.
Tersangka M.Arpah alias Kentung Bin Alm Mudesing ini diduga melakukan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dia menyebut, telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan Restorative Justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku.
| Kabur Gubernur Kaltim Ogah Temui Massa Saat Demo, Malah Pilih Video Ucapan Terima Kasih |
|
|---|
| +50 Kode Redeem FF Free Fire Rabu 22 April 2026, Ambil Hadiah di reward.ff.garena.com |
|
|---|
| Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur |
|
|---|
| Batang Hari Usulkan Pembangunan Irigasi ke Wamentan, Kejar Optimalisasi Sawah 8.252 Ha |
|
|---|
| Iran Siaga 100 Persen, Ancam Serangan Dahsyat Jika Amerika Serikat Berani Agresi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kejari-Tanjabbar-lakukan-RJ.jpg)