Kejari Tanjab Barat Kembali Melakukan RJ Tindak Pidana Pencurian
Kejari Tanjab Barat kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice (RJ).
RJ dilakukan pada Rabu (20/3/ 2024) sekira Pukul 11.30 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sekali ini diberikan kepada M.Arpah Als Kentung Bin (Alm) Mudesing merupakan tindak lanjut terhadap Persetujuan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan atas nama tersangka oleh Kejari Tanjab Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Maret 2024 telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat Marcelo Bellah, dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto, terhadap perkara A.n M.Arpah Als Kentung Bin Alm Mudesing.
"Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Enen Saribanon, didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi, Bapak Gloria Sinuhaji koordinator serta para Kasi dibidang Pidum Kejati Jambi," ujarnya.
Tersangka M.Arpah alias Kentung Bin Alm Mudesing ini diduga melakukan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dia menyebut, telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan Restorative Justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku.
Cara Mudah Dapat Akun FF Free Fire Secara Legal dan Valid, Hati-hati Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
UNJA dan BPDP Jalin Kerja Sama Strategis Cetak SDM Unggul untuk Hilirisasi Sawit |
![]() |
---|
Geger Soto Berbahan Daging Manusia di Wonosobo sampai Viral, Fakta atau Hoaks Dibongkar Diskominfo |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Jambi Jumat Malam, Cuaca Ekstrem di 7 Kabupaten |
![]() |
---|
Blunder Nadiem Makarim Ngaku Tak Akan Korupsi di Depan Deddy Corbuzier, Kini Malah Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.