Kejari Tanjab Barat Kembali Melakukan RJ Tindak Pidana Pencurian

Kejari Tanjab Barat kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice (RJ).

RJ dilakukan pada Rabu (20/3/ 2024) sekira Pukul 11.30 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif  sekali ini diberikan kepada M.Arpah Als Kentung Bin (Alm) Mudesing merupakan tindak lanjut  terhadap Persetujuan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan atas nama tersangka oleh Kejari Tanjab Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung  pada Kamis 14 Maret 2024 telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat Marcelo Bellah, dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto, terhadap perkara  A.n  M.Arpah Als Kentung Bin Alm Mudesing.

"Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Enen Saribanon, didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi, Bapak Gloria Sinuhaji koordinator serta para Kasi dibidang Pidum Kejati Jambi," ujarnya.

Tersangka M.Arpah alias Kentung Bin Alm Mudesing ini diduga melakukan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Dia menyebut, telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan Restorative Justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved