Berita Sarolangun
Sepanjang 2024 Dukcapil Catat Satu Warga Negara Asing Urus Izin Menetap di Sarolangun
Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat..
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan saat ditemui di ruang kerjanya.
Kata Riduan, sebagai warga negara asing yang hendak menetap di Kabupaten Sarolangun diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap atau (Kitab).
"Kartu kibat ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink," kata Riduan, Selasa (19/3/24).
Ia juga menyebut, orang asing yang mengurus KITAB ke Dukcapil merupakan WNA dari Pakistan dan menetap di Kecamatan Pauh.
"Dia sudah menikah dengan orang Pauh, namun masih berstatus warga negara asing, makanya dia hendak netap di Sarolangun diwajibkan mengurus kartu izin tinggal menetap," tutupnya.
Baca juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Pj Bupati Sarolangun Sidak Gudang Sembako
Baca juga: Buntut Pergeseran Suara Parpol dan Caleg, Ketua KPU dan PPK Sarolangun Dipanggil Bawaslu Provinsi
Tergilas Truk, Pengendara Honda PCX di Sarolangun Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Panen Perdana Melon di Sarolangun Jambi, Bupati Sebut Ini Bukti Ketahanan Pangan dan Potensi Wisata |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Jambi Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Pemerasan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Viral Dugaan Polisi Peras Warga, Polres Sarolangun Jambi Akan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kronologi Buruh Panen di Sarolangun Jambi Ngaku Diperas Polisi, Dituding Maling Motor Lalu Digugat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.