Berita Sarolangun
Sepanjang 2024 Dukcapil Catat Satu Warga Negara Asing Urus Izin Menetap di Sarolangun
Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat..
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan saat ditemui di ruang kerjanya.
Kata Riduan, sebagai warga negara asing yang hendak menetap di Kabupaten Sarolangun diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap atau (Kitab).
"Kartu kibat ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink," kata Riduan, Selasa (19/3/24).
Ia juga menyebut, orang asing yang mengurus KITAB ke Dukcapil merupakan WNA dari Pakistan dan menetap di Kecamatan Pauh.
"Dia sudah menikah dengan orang Pauh, namun masih berstatus warga negara asing, makanya dia hendak netap di Sarolangun diwajibkan mengurus kartu izin tinggal menetap," tutupnya.
Baca juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Pj Bupati Sarolangun Sidak Gudang Sembako
Baca juga: Buntut Pergeseran Suara Parpol dan Caleg, Ketua KPU dan PPK Sarolangun Dipanggil Bawaslu Provinsi
Bupati Hurmin Temui Menteri AHY, Bahas Strategi Percepatan Pembangunan Jambi |
![]() |
---|
Viral Alat Berat Bupati Sarolangun Diduga untuk PETI, Warga Muratara Minta Maaf Terbuka |
![]() |
---|
Viral Alat Berat Bupati Sarolangun Jambi, Dipastikan untuk Steking Lahan Bukan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Pemkab Sarolangun Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Usung Visi Sarolangun Maju |
![]() |
---|
Pagi Buta Pasutri di Sarolangun Berkomplot Rampok Emas Pemilik Warung Rp70 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.