Berita Sarolangun

Sepanjang 2024 Dukcapil Catat Satu Warga Negara Asing Urus Izin Menetap di Sarolangun

Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat..

Tribunjambi/Hasbi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan saat ditemui di ruang kerjanya.

Kata Riduan, sebagai warga negara asing yang hendak menetap di Kabupaten Sarolangun diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap atau (Kitab).

"Kartu kibat ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink," kata Riduan, Selasa (19/3/24).

Ia juga menyebut, orang asing yang mengurus KITAB ke Dukcapil merupakan WNA dari Pakistan dan menetap di Kecamatan Pauh.

"Dia sudah menikah dengan orang Pauh, namun masih berstatus warga negara asing, makanya dia hendak netap di Sarolangun diwajibkan mengurus kartu izin tinggal menetap," tutupnya.

Baca juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Pj Bupati Sarolangun Sidak Gudang Sembako

Baca juga: Buntut Pergeseran Suara Parpol dan Caleg, Ketua KPU dan PPK Sarolangun Dipanggil Bawaslu Provinsi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved