Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun 2024. Pencairan THR PNS akan dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri s

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi THR PNS 

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan keluarha

3. Tunjangan makan

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja

Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Siswi SMP di Lampung yang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa 10 Pria, Alami Trauma Mendalam

Baca juga: Prediksi Skor Koln vs RB Leipzig, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.30 WIB

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Formasi Khusus CPNS untuk Penempatan IKN, Prioritas Fresh Graduate

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved