Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batanghari

Jam Kerja Berubah Selama Ramadhan, Pemkab Batanghari Pastikan Tak Ganggu Pelayanan ke Masyarakat

Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Batanghari menerapkan jam kerja baru bagi ASN dilingkungan Pemkab Batanghari.

|
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari Mula P Rambe. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Batanghari akan tetap optimal pada saat bulan suci Ramadhan.

Dimana diketahui, selama bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Batanghari menerapkan jam kerja baru bagi ASN dilingkungan Pemkab Batanghari.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula Rambe mengatakan bahwa aturan jam kerja di bulan Suci Ramadhan ini dibagi menjadi dua.

Yaitu untuk ASN yang bekerja di OPD yang bekerja selama lima hari. Maka jam kerja dari hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 WIB - 15.15 WIB, sementara hari Jumat dari pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB.

Kemudian, untuk ASN yang bekerja selama enam hari. Jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, untuk hari Jumat dari pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.

"Tentu ini selama bulan Ramadan tidak mengurangi nilai pelayanan kita kepada masyarakat, ini hanya mengatur jam kerjanya saja," ujarnya pada Rabu, (13/3/2024).

Selain jam kerja yang berubah Rambe juga mengatakan bahwa apel pagi dan sore selama Ramadan juga ditiadakan.

"Namun absensi SI KEPO berjalan sesuai dengan sistem. Kecuali nanti sama Ramadan ada upacara-upacara tertentu yang harus dilaksanakan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved