Pemilu di Jambi

Gegara KPU Sarolangun, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jambi Molor

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jambi pada pemilu 2024 belum selesai dilaksanakan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Herupitra
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jambi pada pemilu 2024 belum selesai dilaksanakan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jambi pada pemilu 2024 belum selesai dilaksanakan.

Hingga hari ketiga Minggu 10 Maret, Rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi Jambi masih berlangsung, bahkan kembali di skors hingga Senin 11 Maret 2024.

Padahal jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 8 hingga 10 Maret, dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI 19 Februari sampai dengan 10 Maret.

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Jambi ini berlangsung melebihi jadwal awal dikarenakan masih ada satu kabupaten yang prosesnya belum selesai yakni Sarolangun.

Sementara 10 Kabupaten/kota lain rekapitulasinya sudah disahkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 10 Maret.

Baca juga: Ketua KPU Jambi Berharap Hasil Pemilu 2024 Bisa Diterima Semua Pihak dengan Baik

Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Provinsi Jambi Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024

KPU Sarolangun mulanya telah menyamapaikan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 8 Maret lalu, namun diprotes oleh saksi PDIP diduga ada penggelembungan suara di sejumlah TPS.

Hingga akhirnya dilakukan penyandingan data milik PDIP dan milik KPU Sarolangun, yang akhirnya dalil penggelembungan suara di sejumlah TPS terbukti dan akhirnya dilakukan rekapitulasi ulang dari C Hasil pada 87 TPS di Kabupaten Sarolangun.

Dan proses rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Sarolangun baru rampung pada 11 Maret pukul 01.00 wib dini hari.

"Tadi kita sudah kesana, ke ruang sebelah rekap, sebenanrya proses rekap ulang sudah selesai," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin Minggu (11/3/2024) pukul 01.16 wib.

Namun sejumlah saksi partai politik meminta agar rapat pleno kembali di skors mengingat waktu yang sudah dini hari sehingga tidak efektif lagi untuk membahas persoalan KPU Sarolangun

Seperti yang disampaikan oleh saksi partai Demokrat, Mayfga Harvin yang meminta agar KPU Provinsi Jambi tak memaksakan hal yang tidak bisa selesai pada saat itu juga.

"Tentukan sampai jam berapa ini, sekarang sudah mau setengah dua, sudah tidak kondusif, sudah tidak normal, jadi maksud saya jangan memaksakan hal-hal yang tidak selesai malam ini, saya pikir ya hargai juga lah kita semua sama-sama capek, saya tahu juga pimpinan juga dan kawan-kawan penyelenggara capek ya kan jadi diberi ruang lah untuk istirahat juga," jelasnya.

Senada, saksi partai Gerindra, Muhammadiyah juga menyampaikan hal yang sama bahwa jika pembahasan KPU Sarolangun dilakukan pada dini hari maka tidak akan efektif.

"Setelah saya cermati memang sudah tidak efektif kalau kita teruskan, karena pencermatan itu membutuhkan pikiran yang fresh, kita hari sudah melewati batas kemampuan kita," ucapnya.

Sehingga kata dia yang sudah diskusi dengan sejulah saksi partai politik agar rapat pleno di skors hingga Senin pagi.

"Insya Allah satu suara ini kami minta untuk diskors sampai besok pagi," ujarnya yang disetujui oleh sejumlah saksi.

Dengan demikian maka rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jambi kembali di skors hingga Senin pagi.

"Jadi dengan segala macam pertimbangan, maka dengan ini forum kita skors hingga pukul 08.30 wib," kata Yatno selku pimpinan rapat dengan mengetok palu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa tidak menjadi masalah meski rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Jambi ini melebihi dari jadwal yang ditetapkan hal tersebut.

Karena mencermati dan melihat kondisi proses rekapitulasi tingkat Provinsi Jambi sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 bahwa rekapitulasi dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, dan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu RI bahwa ini juga diatur dalam surat KPU RI nomor 454 tahun 2024.

"Yang isinya menyatakan dalam hal rekapitulasi hitungan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi tidak terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi di luar perencanaan atau kendali penyelenggara, maka dilakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Orang Tua Korban Bullying di Kota Jambi Lapor Polisi, Sebut Korban Diculik Kakak Tingkat

Baca juga: Sinopsis Queen Of Tears Episode 2, Mantan Hae In Kembali

Baca juga: Prediksi Skor Lazio vs Udinese, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.45 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved