Polisi Temukan 6 Kg Sabu di Kos Exclusive di Jelutung, Dua Pria Turut Diamankan

Dua pria, pengedar narkoba di Kota Jambi tidak dapat mengelak usai digerebek tim Ditresnarkoba Polda Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Dua pria, pengedar narkoba di Kota Jambi tidak dapat mengelak usai digerebek tim Ditresnarkoba Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria, pengedar narkoba di Kota Jambi tidak dapat mengelak usai digerebek tim Ditresnarkoba Polda Jambi.

Keduanya diamankan petugas saat berada di Kos Exclusive dibilangan Jelutung, Kota Jambi belum lama ini.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 kilogram dan pil ekstasi 326 butir.

"Dari hasil pengembangan, dua tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri," kata Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser, Jumat (8/3/2024).

Dia menyebut, barang bukti ini kemudian masuk ke Jambi dan selanjutnya dibuang lagi ke daerah lainnya hingga ke pulau Jawa.

"Saat ditangkap, katanya, pelaku berada di kosan Kota Jambi. Setelah diintrogasi dan dalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka," sebutnya.

Baca juga: Al Haris Sebut APPSI Masih Menunggu Pola Program Makan Siang Gratis

Baca juga: Putri Anne Mendadak Ngaku Single, Sudah Cerai dengan Arya Saloka?

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menambahkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti, berupa 5 buah bungkusan teh Cina bertuliskan Daguanyi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6271,1 gram.

"Satu buah plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram, 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa, 12 bal plastik klip bening berbagai ukuran," ujarnya.

Dua unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit sepeda motor Honda supra. Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Diketahui, apabila 1 Gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa. Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tanjung Jabung Barat Resmikan Peluncuran Buku Batik

Baca juga: Gubernur Al Haris Beri Sinyal Tetap Pertahankan Etnis Batak di Kabinet Jambi Mantap

Baca juga: Pilbup Tebo - Siapa Saja yang Berpotensi Maju Pilkada Tebo? Aspan, Saniatul, Mazlan, Syahlan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved