Pemilu di Jambi

Bawaslu Tebo Registrasi Dugaan Pelanggaran PPK Sumay dan Tengah Ilir

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo lakukan registrasi dugaan pelanggaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir ke sentra gakkumdu

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo lakukan registrasi dugaan pelanggaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir ke sentra gakkumdu.

Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, menyebutkan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan perubahan suara di pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten.

Temuan Bawaslu adanya perubahan suara terhadap satu caleg DPR RI yang diduga dilakukan PPK Sumay dan Tengah Ilir usai pleno tingkat kecamatan dan terbongkar di pleno kabupaten.

"Bawaslu melakukan registrasi setelah persiapan syarat formil dan materil dan dilakukan kajian bersama fakkumdu," kata Paridatul, Kamis (7/3/2024).

Bawaslu akan memanggil PPK Sumay dan Tengah Ilir pada 13 Maret nanti untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi soal dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Sebut Camat Muara Tabir Diganti karena Penilaian Dari Kemenpan RB Rendah

Baca juga: Gubernur Jambi Temukan Pasokan Cabai Merah Menipis, Saat Pantau Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan

Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

"Makanya kita registrasi, kita naikkan ke sentra gakkumdu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penggelembungan suara di dua kecamatan terbongkar pada rapat pleno tingkat kabupaten. Penggelembungan ini diduga dilakukan PPK Sumay dan Tengah Ilir usai pleno tingkat kecamatan.

Penggelembungan suara terjadi pada caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Sementara, Syamsu Rizal akrab disapa Iday membantah penggelembungan suara tersebut. Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan domain penyelenggara pemilu.

Sebab, pleno di tingkat kecamatan terbuka dan dihadiri oleh semua saksi-saksi partai. Selain itu, menurut dia pengawasan juga terus berjalan di semua tahapan hingga diserahkan ke pleno kabupaten.

Iday menegaskan dirinya ikut dalam kontentasi pemilu 2024 ini secara fair. Dirinya siap menerima apapun hasil dari pilihan rakyat.

"Itu domainnya penyelenggara, tidak ada kaitannya dengan caleg. Kenapa pihak panwas tidak memprotes hasil itu sebelum laporan diserahkan ke tingkat kabupaten," kata Iday.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor VfB Stuttgart vs Union Berlin di Bundesliga Malam Ini - 02.30 WIB

Baca juga: Gubernur Jambi Temukan Pasokan Cabai Merah Menipis, Saat Pantau Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan

Baca juga: Siswa SDIT Al Qudwah Ujung Jabung Gelar Pawai Tarhib Ramadan dan Bagikan Jadwal Imsakiyah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved