Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadan, Ini Isinya 

Selama Ramadan 2024 M/1445 H Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktifitas bisnis dan keagamaan di Kota Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Selama Ramadan 2024 M/1445 H Pemerintah Kota (Pemkota) Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktifitas bisnis dan keagamaan di Kota Jambi.

Dimana ada 5 hal yang di atur selama Ramadan tahun ini.

Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi mengatakan aturan tersebut terdapat pada Surat Edaran (SE) NOMOR: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024 tentang pelaksanan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadan tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah di Kota Jambi.

Dimana, Surat Edaran ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi.

Rapat membahas pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Jambi, di laksakan di Ruang Rapat Depan COC Kota Jambi. Selasa (5/3/2024).

"SE ini hanya berlaku di bulan Ramadan 1445 H saja," ujar Abu Bakar Kamis (7/3/2024).

Adapun isi SE tersebut adalah.

1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 Tanggal 08 Maret 2024 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 Tanggal 15 April 2024 (tiga hari setelah hari raya idul fitri).

2. Pemilik pusat pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.

3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.

4. Pelaksanaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Lewat pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

"Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi," pungkas Abu Bakar.

Baca juga: Djokas Siburian Melenggang Ke DPRD Kota Jambi Kalahkan Petahana

Baca juga: Profil 6 Srikandi DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029

Baca juga: Jelang Ramadhan Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved