PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan
Ini Penyebab KPU Tebo Berhentikan Sementara PPK Sumay dan Tengah Ilir
Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.
Pemberhentian sementara ini akibat adanya pergeseran suara caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah, menjelaskan dasar pemberhentian sementara ini berdasarkan klarifikasi yang dilakukan hari ini. KPU menemukan adanya dugaan kelalaian dalam penandatanganan D hasil.
"Jadi semua PPK Sumay dan Tengah Ilir, total 10 orang kita berhentikan sementara agar mereka fokus dalam menjalani pemeriksaan," ujar Atiul, Rabu (6/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa selanjutnya semua PPK tersebut bakal dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Tebo Berhentikan Sementara PPK Sumay dan Tengah Ilir
Baca juga: Kapolda Jambi Rusdi Hartono Terima silaturahmi perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi
Komisoner KPU Tebo memfokuskan pemeriksaan terhadap PPK terkait dengan etik dalam menjalankan tugas.
"Rencananya minggu depan kita kembalik memintai klarifikasi dari mereka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penggelembungan suara caleg tersebut terbongkar pada pleno KPU Tebo di hari kedua dan ketiga.
Ketua KPU Tebo dan Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni kompak mengatakan bakal memanggil semua PPK Sumay dan Tengah Ilir buntut penggelembungan suara itu.
Sementara, Syamsu Rizal akrab disapa Iday membantah penggelembungan suara tersebut. Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan domain penyelenggara pemilu.
Sebab, pleno di tingkat kecamatan terbuka dan dihadiri oleh semua saksi-saksi partai. Selain itu, menurut dia pengawasan juga terus berjalan disemua tahapan hingga diserahkan ke pleno kabupaten.
Iday menegaskan dirinya ikut dalam kontentasi pemilu 2024 ini secara fair. Dirinya siap menerima apapun hasil dari pilihan rakyat.
"Itu domainnya penyelenggara, tidak ada kaitannya dengan caleg. Kenapa pihak panwas tidak memprotes hasil itu sebelum laporan diserahkan ke tingkat kabupaten," kata Iday.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Raih 1.794 Suara, Maria Magdalena 4 Periode Jadi Anggota DPRD Kota Jambi
Baca juga: Gubernur Al Haris: Rapat Forum OPD Pertajam Visi Misi dalam Pembangunan Pertahanan Pangan
Baca juga: Gubernur Al Haris Berharap Tim Gugus Tugas PAUD-HI Wujud Komitmen Hak Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/berhanatiakanna.jpg)