Pilpres 2024

Hasil Survei Litbang Kompas Soal Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecungan Pilpres 2024: 62 Persen Setuju

Sebesar 62.2 persen warga setuju anggota DPR RI gunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Litbang Kompas
Sebesar 62.2 persen warga setuju anggota DPR RI gunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024. 

"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Sebesar 62.2 persen warga setuju anggota DPR RI gunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Angka tersebut berdarkan hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 26-28 Februari 2024.

Lebih dari separuh responden setuju agar anggota dewan menggunakan kewenangannya dalamm enggulirkan hak angket tersebut.

Seperti diketahui bahwa usulan penggunaan hak angket tersebut sebelumnya disampaikan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Usulan tersebut mendapatkan dukungan dan penolakan dari berbagai pihak.

"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).

Dari analisis Yohan, berdasarkan survei itu, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut.

Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Baca juga: Yanuar Heran Pendukung Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket & Dianggap Pemakzulan: Sebelum Jokowi Pernah

Baca juga: Habib Rizieq Serukan DPR Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres: Bekerjalah Sebagai Wakil Rakyat

Baca juga: Daftar 30 Anggota DPR yang Didesak Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen.

Sementara yang tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.

Litbang Kompas juga menyebut bahwa proses hak angket oleh DPR tidak lah mudah.

"Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.

Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.

Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Baca juga: Demokrat Tolak Hak Angket: Pemilu Itu Keputusan Politik Pemerintah & DPR, Selesaikan Sengketa di MK

Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Politisi PKB Heran Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi Tolak Hak Angket

Politisi PKB merasa heran atas penolakan yang dilakukan pendukung Prabowo-Gibran dan Presiden Jokowi soal DPR RI menggunakan hak angket.

Hak angket tersebut sebelumnya diusulkan Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Hak angket itu dianggap untuk menjatuhkan posisi Joko Widodo sebagai Presiden RI.

Padahal menurut Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin, hak angket itu sebelumnya pernah dilakukan anggota dewan dan tidak ada hal aneh yang terjadi.

Bahkan menurut Yanuar, para pihak yang menolak hak angket cenderung melihat langkah tersebut sebagai jalan untuk pemakzulan Presiden Jokowi. 

Padahal Jokowi dalam satu kesempatan tidak mempermasalahkan jika DPR RI menggulirkan hak angket.

Bahkan Presiden Jokowi menilai hak angket adalah bagian dari demokrasi.

Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan lewat hak angket di DPR RI juga bisa berfungsi sebagai cara bersama untuk menata ulang Pemilu dan Pilkada menjadi lebih baik di masa depan. 

Untuk itu Yanuar mengajak agar usulan hak angket dapat diterima dan tidak perlu dikhawatirkan secara jauh.

Apalagi hingga menganggap hak angket digunakan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi dari jabatan presiden RI. 

"Hak Angket tidak bisa digunakan serta merta untuk menjatuhkan presiden. Toh, di DPR Hak Angket sudah pernah terjadi di masa pemerintahan sebelumnya dan enggak ada kejadian aneh-aneh setelah hak angket digelar," ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3/2024). Dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Mahfud Md: Hak Angket tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden, Ini Penjelasan Lengkapnya

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan poin positif dari Hak Angket juga bisa membersihkan nama Presiden Jokowi. 

Diketahui Jokowi selalu terseret dalam dugaan kecurangan bahkan dianggap berkontribusi pada karut-marut pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu dugaan-dugaan yang menyeret nama Jokowi harus dinetralisir dalam proses penyelidikan yang dilakukan panitia khusus hak angket

"Beberapa fakta tersebut tentu saja harus dinetralisir oleh Jokowi dan pemerintah supaya tidak berkembang menjadi isu yang liar dan tak terkendali. Forum terbaik untuk menjelaskan semua itu adalah di DPR," ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mediasi Ria Ricis dan Teuku Ryan Gagal, Sang YouTuber Tak Hadiri Sidang Cerai

Baca juga: Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Senin 4 Maret 2024

Baca juga: Ledakan di Kawasan Mako Brimob Surabaya Terdengar 2 Kali, Warga: Ada Seperti Api ke Atas

Baca juga: Sidak Harga Beras, Kapolres Merangin: Pastikan Stok Aman Menjelang Bulan Ramadan

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved