Prabowo Subianto Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Kenapa Prabowo Diberhentikan dari TNI?

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan.

Editor: Suci Rahayu PK
ARSIP HARIAN KOMPAS/ROBERT ADHI KUSUMAPUTRA
Pangdam Jaya Mayjen TNI Wiranto dan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dalam acara TNI AD. 

Prabowo Subianto dapat kenaikan pangkat berupa jenderal kehormatan, kenapa dulu Prabowo diberhentikan dari TNI?

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut proses pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto melalui berbagai proses.

Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ia juga menyebut pemberian tanda kehormatan tersebut sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," jelasnya usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Karir Militer Prabowo Subianto Masa Orde Baru, Kini Dapat Kenaikan Pangkat Kehormatan

Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Bentuk Menteri Khusus Urus Makan Siang dan Susu Gratis? Cawapres 02: Rahasia

"Semuanya memang berangkat dari bawah," sambungnya.

Jokowi kemudian mengaku menyetujui usulan tersebut untuk memberikan pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat kepada Prabowo.

"Berdasarkan usulan panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," tegasnya.

Kepala Negara kemudian menyinggung terkait penerimaan anugerah Bintang Kehormatan Yudha Dharma Utama kepada Prabowo pada 2022 lalu.

"Kita tahu semuanya pada 2022 bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan konstribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan Negara," kata Jokowi.

Lantas mengapa Prabowo Subianto diberhentikan dari TNI?

Karier awal Prabowo di dunia militer sebetulnya berjalan mulus. Berdasarkan catatan Kompas.id, lulusan Akademi Militer tahun 1974 ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.

Pada 1985, Prabowo yang ketika itu baru berusia 36 dipercaya menjadi wakil komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad.

Selanjutnya pada tahun 1987, Prabowo dipromosikan menjadi Komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad dengan pangkat mayor.

Setelah itu, dia menjabat Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17/Kujang I/Kostrad, kemudian menjadi Komandan Group-3/Pusat Pendidikan Pasukan Khusus dengan pangkat letnan kolonel.

Baca juga: 4 TPS di Kota Jambi Usai PSU, Anies-Muhaimin atau Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud Unggul Mana?

Baca juga: Selain Jokowi, SBY Juga Disebut akan Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Tahun 1994, Prabowo dipercaya menjabat Wakil Komandan Kopassus dengan pangkat kolonel.

Tak berapa lama kemudian, ia kembali dipromosikan menjadi Komandan Kopassus dengan pangkat brigadir jenderal pada Tahun 1995.

Prabowo tidak membutuhkan waktu lama untuk kemudian naik pangkat dengan menyandang dua bintang di pundaknya atau mayor jenderal.

Pangkat itu disandangnya pada tahun 1996 seiring dengan pemekaran Kopassus menjadi lima grup. Prabowo pun naik menjadi Komandan Jendral Kopassus.

Pada Maret 1998, Prabowo kembali dipromosikan menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), setelah sebelumnya mendapatkan kenaikan pangkat menjadi letnan jenderal.

Setelah kerusuhan Mei 1998 dan lengsernya Soeharto dari jabatan presiden, Prabowo kemudian dimutasi menjadi Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI di Bandung.

Pada 24 Agustus 1998, Prabowo Subianto mengakhiri kariernya di dunia militer setelah diberhentikan/pensiun dini dari institusi tersebut.

Pengumuman pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata RI (Akabri, sekarang TNI).

Alasannya, pertimbangan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai penculikan aktivis pro-demokrasi pada masa reformasi.

Dengan pemberhentian ini, Prabowo mengakhiri kariernya di TNI dengan pangkat letnan jenderal atau menyandang bintang tiga di pundaknya.

Setelah pensiun dari militer, Prabowo pergi ke Yordania dan Eropa untuk mengembangkan bisnisnya di luar negeri.

Kemudian ia kembali ke Indonesia membangun bisnisnya dengan membeli PT Kiani Kertas yang saat itu di ambang kebangkrutan.

Nama Kiani Kertas kemudian diganti oleh Prabowo menjadi Kertas Nusantara dan perusahaan itu pun kemudian beroperasi normal.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Alasan Orangtua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7.5 Miliar

Baca juga: Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Selesai, KPU Batanghari Siapkan Pleno Tingkat Kabupaten

Baca juga: Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Ops Pekat, Salah Satu Ngkau Abis Nyabu

Baca juga: Profil dan Biodata Ahmad Sahroni, Sopir Truk Jadi Anggota DPR RI Bakal Maju Pilkada DKI dari Nasdem

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved