Berita Tanjabtim
Dua Warga Kota Jambi Diringkus Polisi, Nekat Edarkan Sabu di Tanjab Timur
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan, baru-baru ini jajarannya berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Belum lama ini jajaran Polsek Geragai bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan mengamankan beberapa tersangkanya.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan, baru-baru ini jajarannya berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.
Dimana, penangkapan tersangka ini sendiri dilakukan saat jajaran kepolisian setempat tengah fokus melakukan pengamanan agenda Pemilu di Kabupaten Tanjab Timur.
"Ini merupakan sebagai bentuk komitmen kita, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkokita di wilayah hukum Polres Tanjab Timur," jelasnya, Senin (26/02/24).
Dalam kasus ini, jajaran Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan warga kota Jambi yang tengah membawa sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Masing-masing tersangka yakni, Tri Widodo (22) dan Mustafa Kamal (22). Kedua tersangka ini tidak memilki pekerjaan tetap, dan nekad mencari uang dengan berbisnis Narkotika ini.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat sekitar 7,54 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Sangat disayangkan, para pelaku ini masih berusia produktif, atau masih dalam kategori muda," ucap Heri Supriawan.
Selain melaksanakan penegakan hukum, jajaran Polres Tanjab Timur juga akan dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkokita di Kabuapten Tanjab Timur ini.
"Kita berharap, putra putri Kabupaten Tanjab Timur ini bisa terhindar dari jerat dan lingkaran hitam Narkotika, serta hal-hal negatif lainnya," ungkapnya.
Heri Supriawan menambahkan, sampai saat ini pihak Polres Tanjab Timur masih mendalami kasus peredaran Narkotika dengan dua tersangka asal Kota Jambi ini, guna mengungkap jaringan yang ada di dalamnya.
"Mereka merupakan jaringan lokal Jambi, belum ada indikasi dari luar. Hasil dari pengembangan, kemungkinan berasal dari LP yang ada di Kecamatan Geragai. Namun masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dari pasal tersebut, minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Hingga saat ini, Polres Tanjab Timur masih mendalami informasi dari kedua tersangka yang diamankan pada 13 Februari 2024 di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, apakah ini masih ada kaitannya dengan dua tersangka lain yang sebelumnya sudah diamankan pada tanggal 7 Februari 2024 di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai.
Baca juga: Pleno Pemilu Tingkat Kecamatan di Tanjab Barat Rampung
Baca juga: Gramedia Jambi Beri Diskon 40 Persen Alat Olahraga
Baca juga: Hampir Semua Ketua Parpol di Tanjab Barat Ikut Pileg, Wakili Tiap Dapil
| Cuaca Laut Memburuk, Nelayan Tanjabtim Jambi Terancam Ombak dan Angin Kencang |
|
|---|
| Modus Jalur Pendamping Haji, Satu Keluarga di Tanjabtim Jambi Tertipu Rp235 Juta |
|
|---|
| Jembatan Rano di Tanjabtim Jambi Termakan Usia, Selain Patah Juga Dipenuhi Korosi |
|
|---|
| Kebakaran di Permukiman Padat Nipah Panjang Jambi, Satu Rumah Hangus |
|
|---|
| Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Lintas WKS Geragai Jambi, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/riliskahairatah.jpg)