Pemilu di Jambi

Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Proses Terduga Pelanggaran Pemilu

Akibat adanya pelanggaran pemilihan umum, KPU Batanghari melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Batanghari, Sabtu (24/2/2024)

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Akibat adanya pelanggaran pemilihan umum, KPU Batanghari melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Batanghari, Sabtu (24/2/2024) kemarin,

Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari sedang melakukan klarifikasi dan penelusuran atas kasus ini.

Dimana, pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Tembesi akibat adanya warga yang melakukan pencoblosan dua kali, di TPS yang berbeda. Dan kesalahan administrasi yang terjadi di Kecamatan Pemayung.

Diketahui, untuk kejadian di Kecamatan Tembesi pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari telah melakukan penelusuran. Dimana terduga berinisial C perempuan dan J laki-laki.

Atas kejadian ini, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses dan penindakan atas para terduga pelanggaran pemilu.

Baca juga: Pantau Pelaksanaan PSU, Kapolres Batanghari Nilai Partisipasi Masyarakat Cukup Tinggi

Baca juga: KPU Batanghari Pastikan Pelaksanaan PSU Tak Ganggu Pleno Perhitungan Surat Suara

Sementara itu, diketahui bahwa salah satu terduga pelanggaran pemilu ini inisial C merupakan istri dari anggota kepolisian.

"Saya tegaskan, pelanggaran kita proses. Siapapun itu, jadi bukan lambat tapi ada prosesnya, ke Gakumdu dulu. Ini berbeda dari tindakan pidana biasa," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Ia mengatakan bahwa terduga adalah warga Kecamatan Tembesi inisial C perempuan dan J laki-laki.

Lebih lanjut, Absor mengatakan bahwa setelah Gakumdu melakukan kajian. Kasus ini dianggap memenuhi syarat untuk ke tahap pelanggaran pidana.

Absor menjelaskan, bahwa terduga dikenakan pasal 516 undang-undang tentang pemilu. Dengan sanksi hukuman maksimal 18 bulan penjara dan denda maksimal Rp18 juta.

"Kita pastikan betul bahwa alat-alat bukti sesuai dengan KUHAP meski waktunya singkat proses yang kita jalankan juga harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban SD Tema 8 Kelas 6 Halaman 26-27, Belajar dari Singapura

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 119-120, Kolaborasi Kebudayaan Ideal

Baca juga: Dana Kelolaan Reksadana Tumbuh 13 Persen, BRI-MI Sabet Top 5 Manajer Investasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved