Pemilu di Jambi
Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Jika Tak Lapor LPPDK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo imbau calon legislatif (Caleg) dan partai politil untuk memberikan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo imbau calon legislatif (Caleg) dan partai politil untuk memberikan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Komisioner KPU Tebo, Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Heri Satriawan mengatakan pelaporan ini akan berlangsung dalam satu pekan ke depan.
"Hari ini 23 hingga 29 Februari 2024, penutupan rekening dana kampanye," kata Heri, Jumat (23/2/2024).
Dia menegaskan bahwa LPPDK ini merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi setiap caleg dan parpol yang ikut kontestasi pemilu 2024.
Dia mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan bagi caleg dan parpol jika tak memberikan LPPDK.
Baca juga: Perhitungan Sementara Pemilu 2024 Tanjab Barat, PAN Raih 6 Kursi PDIP 7 Kurisi
Baca juga: PDIP Tanjab Barat Klaim Jadi Pemenang Pileg, Sekjen: Perhitungan Sementara Kita Sudah 7 Kursi
"Jika tak melaporkan LPPDK maka caleg terpilih tidak akan ditetapkan sebagai anggota legislatif dan terancam tidak dilantik," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Tebo telah menyampaikan hal ini kepada parpol pada rapat bersama.
Dia berharap agar semua parpol mengikuti aturan berlaku dan mengajak calegnya untuk memberikan LPPDK.
"Sudah diingatkan, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada yang melapor," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ria Ricis Pergi ke Jepang di Tengah Perceraiannya, Teuku Ryan: Gak Ada Permusuhan
Baca juga: Di Batanghari PPP Unggul Sementara, Potensi Geser PAN dari Kursi Ketua DPRD
Baca juga: Vinncent Rompies Klarifikasi Soal Anaknya Terlibat Kasus Pembullyan, Statusnya Masih Saksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.