Jaksa Beri Materi Anti Korupsi pada Balai Jalan Nasional Jambi

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Moch Radyan memberi penyuluhan pada ASN di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Moch Radyan memberi penyuluhan pada ASN di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Moch Radyan memberi penyuluhan pada ASN di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi, di Direksi Kit Tol Jambi Seksi III, Selasa (20/2/2024).

Acara dibuka langsung oleh Kepala Balai Jalan Nasional Jambi Ibnu Kurniawan. Pihak juga mengundang narasumber dari BPKP Zumriyatun Laila dan pendakwah ustad Dr. Ridwan Jalil. 

Radyan dalam pemaparannya menjelaskan jika para ASN di lingkungan Balai Jalan Nasional ini harus paham mengenai suap, gratifikasi dan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa. 

Oleh karenanya setiap satuan kerja bisa membudayakan pencegahan korupsi dengan cara komitmen tolak gratifikasi, pasang Quotes Anti Korupsi, aktifkan Media sosial ataupun website, buka Call Center Pengaduan WBS, gunakan transaksi perbankan dalam penyaluran dana pembayaran, hal ini perlu dilakukan agar mudah diketahui penyalahgunaannya.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa telah memberikan penyuluhan hukum gerakan sadar anti korupsi bagi ASN di lingkungan Kementerian PUPR khususnya Balai Jalan Nasional Jambi.

"Jaksa telah memberikan penyuluhan anti korupsi untuk ASN Balai Jalan Nasional Jambi harapannya semua proyek yang dilaksanakan bebas dari penyalahgunaan kewenangan  dan penyimpangan oleh kontraktor pelaksananya," jelas Lexy, Rabu (21/2/2024). 

Baca juga: Pemprov Jambi Bangun Sentral Pelatihan Kejaksaan, Al Haris Terima Penghargaan dari Kejagung

Baca juga: Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin: Jambi Merupakan Rumah Kedua Saya

Baca juga: Kasus Peternak Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Kejaksaan: Telah Terjadi Pembelaan Terpaksa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved