Mata Lokal Memilih

Ini Lokasi 5 TPS di Batanghari yang akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Halim menjelaskan PSU dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Batanghari terkait indikasi pelanggaran

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/SRTITUTI APRILIANI
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.

Selain itu, ada wilayah lain yang rencananya dilakukan PSU, yakni Kota Jambi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan di Kabupaten Batanghari ada lima TPS yang dilakukan PSU, yaitu Kecamatan Tembesi di TPS 4 Desa Sukaramai, TPS 3 Desa Pelayangan, dan TPS 3 Rantau Kapas.

"Khusus TPS 3 Rantau Kapas Tuo, Bawaslu Kabupaten Batanghari secara lisan menyatakan akan menarik kembali rekom tersebut," ujarnya.

Kemudian Kecamatan Pemayung di TPS 8 dan TPS 3 Desa Lubuk Ruso.

Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim, mengatakan ada lima TPS yang akan dilakukan pemungutan ulang. Di Kecamatan Muara Tembesi, yaitu TPS 04 Desa Suka Ramai, TPS 03 Desa Pelayangan. Di Kecamatan Pemayung, yaitu TPS 03 dan TPS 08 Desa Lubuk Ruso.

"Untuk yang di Tembesi itu PSU untuk lima surat suara dan di Pemayung PSU untuk pilpres," ujarnya pada Selasa (20/2).

Halim menjelaskan PSU dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Batanghari terkait indikasi pelanggaran.

Di Kecamatan Tembesi, PSU dilakukan akibat adanya warga yang melakukan pemilihan dua kali di TPS berbeda.

Di Kecamatan Pemayung karena kesalahan administrasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Di Pemayung itu, kesalahan administrasi. Jadi ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPT ikut melakukan pencoblosan. Ada kekeliruan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," jelasnya.

Halim mengatakan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (20/2).

Sesuai aturan, pelaksanaan PSU tidak boleh lebih dari 10 hari dari pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo mengajukan PSU di tiga TPS ke Komisi Pemilihan umum, yaitu TPS 01, 02 dan 03 Desa Tabun Kecamatan VII Koto.

Bawaslu telah menerima laporan dari beberapa TPS terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan ada dugaan pencoblosan tanpa menggunakan KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved