Berita Jambi
Polisi Dalami Kejiwaan Ayah Akhiri Hidup Anak Kandung di Merangin, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang anak laki-laki berinisial AN (12) di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dicekik oleh ayahnya hingga men
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang anak laki-laki berinisial AN (12) di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dicekik oleh ayahnya hingga meninggal dunia, (18/2/2024) sekira 14:30 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk mengetahui motifnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka mengakui perbuatannya namun demikian anggota kita masih melakukan pendalaman terkait motif maupun kejiwaan tersangka sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri," ujar AKBP Ruri, Senin (19/2/2024).
Polisi saat ini tengah mendalami kondisi pelaku terkait kemungkinan adanya gangguang kejiwaan yang dialami oleh tersangka. Pihak penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan Tersangka.
“Saat ini Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motifnya, sedangkan terkait kemungkinan adanya gangguang kejiwaan yang dialami oleh tesangka, pihak penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaannya," jelasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menerangkan, peritiwa tersebut bermula pada saat korban AN (12) bermain layang-layang yang diikuti oleh elaku AY (44) yang merupakan ayah kandungnya.
"Kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah, korban langsung bermain kemudian korban meminta izin untuk pulang kerumah Ibunya karena pelaku dan Ibu korban sudah berpisah," kata AKBP Ruri Roberto, Senin (19/2/2024).
Lanjutnya, korban tidak boleh diperbolehkan oleh pelaku untuk pulang ke rumah ibunya. Pelaku mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku, tetapi korban tidak berkenan untuk menginap.
"Karena korban menolak, pelaku kemudian marah dan memiting leher atau mencekik korban hingga korban meniggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Bantah Retak dengan Ganjar: Apapun Hasil Pilpres, akan Terus Perjuangkan Demokrasi & Keadilan
Baca juga: Banjir Kembali Terjadi di Dua Kecamatan di Tebo Akibat Intentitas Hujan Tinggi
Baca juga: Diamankan Polisi, Ini Penyebab Ayah di Merangin Tega Akhiri Hidup Anak Kandungnya
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Kisah di Balik Nama Suci, Sebuah Ikatan Para Penjaga Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.