Berita Jambi

Polda Jambi Temukan Sabu Campur Gula dan Ekstasi Berbahan Sabu, Terungkap Setelah Uji Laboratorium

Narkotika jenis sabu sebanyak 1.2 kilogram dan pil ekstasi 520 butir berhasil diamankan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dari 3 or

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Narkotika jenis sabu sebanyak 1.2 kilogram dan pil ekstasi 520 butir berhasil diamankan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dari 3 orang tersangka.

Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan dalam konfrensi pers menerangkan, sabu yang berhasil diamankan tersebut mengandung Menthapetamine lalu dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas.

"Saat ditangkap dan diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan tersebut. Tapi kita petugas tidak bodoh, kita bawa barang ini kelaboratorium Palembang akhirnya ini ditemukan ini sabu dicampur dengan gula untuk mengelabui," jelas Andi, Selasa (13/2/2024) .

Dia mengatakan, biasanya pil ekstasi mengandung Anpetamine. Tetapi pil ekstasi yang diamankan kali ini setelah uji laboratorium, terbukti mengandung sabu.

"Setelah kita uji laboratorium di Palembang barulah ditemukan. Para penyalahgunaan narkotika ini sudah berubah-ubah pola nya, bagaimana cara mensiasati agar tidak terdeteksi," katanya.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, ada 2 laporan polisi yang diungkap polisi pada 2 Februari dan 3 Februari 2024.

Pengungkapan pertama, 520 butir pil ekstasi atau tablet yang mengandung Menthapetamine. Diamankan dari tangan RS dan HR.

"Ini agak jarang dan agak langkah kita dengar, karena pil ini identik dengan mengandung Anpetamine. Tapi ini mengandung Menthapetamine yang mengandung pada sabu," katanya, Selasa (13/2/2024).

Andi M. Ichsan meyebut, kronologi awal pengungkapan kasus pil ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Kemudian tim opsnal berhasil mengungkap dengan inisial RS laki-laki, bekerja buruh, warga kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," sebutnya.

Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi itu menjelaskan, pada pengungkapan kasus narkoba tim opsnal berhasil mengamankan seorang pengedar DM warga Merlung, kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari tangan DM polisi mengamankan 1.241.178 gram atau 1.2 gram narkotika jenis sabu.

"Ini juga informasi dari masyarakat, kemudian tum opsnal melakukan penggeledahan kepada seseorang yang dicurigai atas nama inisial D dengan barang bukti 1.2 sabu," jelasnya.

Maka total keseluruhan nilai ekonomis dari pil ekstasi dan sabu berjumlah Rp 1.734.531.400.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Antisipasi Listrik Padam dan Jaringan Mati saat Pemilu, KPU Sarolangun Siapkan Genset dan Internet

Baca juga: H-1 Pencoblosan, Bawaslu Sungai Penuh Awasi Distribusi Logistik Pemilu

Baca juga: Jokowi Setuju Berhentikan Khofifah dari Pj Gubernur Jatim, Siapa Penggantinya?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved