Pemilu 2024
Besok TPS Dibuka Pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, Perhatikan Waktu Pencoblosan Sesuai Jenis Pemilih
Pukul berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka pada 14 Februari? TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
TRIBUNJAMBI.COM - Pukul berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka pada 14 Februari?
Diketahui Pemilu 2024 digelar secara serentak, untuk Pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Marak Jelang Pemilu, Kenali Sanksi Lakukan Kecurangan Demokrasi
Baca juga: Pemilih Disarankan Periksa Surat Suara di Depan KPPS Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan
Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa.
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih yang tercatat di DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.