495 Warga Kota Jambi yang Terdapat di DPT Belum Merekam E-KTP
Ada sebanyak 495 warga Kota Jambi yang terdaftar di DPT Pemilu 2024 belum melakukan perekaman e-KTP.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ada sebanyak 495 warga Kota Jambi yang terdaftar di DPT Pemilu 2024 belum melakukan perekaman e KTP.
Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan untuk menekan angka tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan perekaman hingga tanggal 14 Februari 2024 besok.
"Disdukcapil kita terus melakukan perekaman bahkan di hari libur," ujarnya Senin (12/2/2024).
Senada Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan mengatakan angka warga Kota Jambi yang terdaftar di DPT Pemilu 2024 namun belum melakukan perekaman e-KTP angka nya terus menurun dari 2041 saat ini tinggal 495.
"Untuk itu kita akan kejar terus hingga tanggal 14 Februari 2024 besok," ungkapnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Jelang Pemilu
Baca juga: Pemilu 2024, Al Haris Minta PLN 14 Februari Tidak Ada Mati Listrik
Hal ini Jelas Nirwan karena pihaknya terus melakukan jemput boleh hingga turun langsung ke masyakat. Seperti ke sekolah, rumah sakit hingga mendatangi rumah lansia.
"Untuk lansia, ODGJ, sekolah dan warga yang sakit, kita ada tim khusus yang bertugas menjemput bola," ungkapnya.
Nirwan berasumsi setengah dari 495 warga yang belum merekam e-KTP sedang berada luar Kota.
"Asumsi saya, sebagain dari 495 warga yang belum merekam e-KTP sedang menempuh pendidikan di luar Kota, seperti sekolah atau kuliah di kota lain," ungkapnya.
Namun pihaknya terus berupaya agar 496 bisa segera merekam e-KTP.
Sementara itu, se Provinsi Jambi ada lebih dari 18 ribu warga yang belum merekam e-KTP.
Wein Arifin dalam rakor bersama Forkopimda dalam pembahasan terkait ketertiban dan keamanan pemilu 2024 mengatakan, hingga saat ini terdapat 18.272 DPT yang dimana pada tanggal 14 Februari nanti sudah usia 17 tahun, namun DPT tersebut belum lakukan perekaman.
Selain itu, disampaikan pula terkait DPT usia yang sudah berusia 17 tahun.
“Kalo belum merekam atau tidak memiliki E-KTP, meskipun usianya sudah 17 tahun tetap tidak boleh memilih. Berbeda jika mereka belum memiliki E-KTP tapi sudah merekam bisa memilih, “ jelasnya.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 15, Menyusun Kata
Baca juga: Hari Kedua, KPU Tanjab Timur Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Menggunakan Jalur Air
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 124, Ide Pokok dan Ide Penjelas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.