Berita Selebritis

Tamara Tyasmara Penasaran Motif Sang Pacar Tenggelamkan Dante: Gak Nyangka

Tamara Tyasmara sangat ta menyangka Yudha Arfandi yang merupakan pacarnya sendiri tega menenggelamkan Dante.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi 

Tamara pertanyakan motif sang pacar yang tega menenggelamkan Dante sampai kehilangan nyawa

TRIBUNJAMBI.COM - Tamara Tyasmara sangat ta menyangka Yudha Arfandi yang merupakan pacarnya sendiri tega menenggelamkan Dante.

Pasalnya, ia sangat mempercayai Yudha untuk menjaga anaknya.

Tamara pun sanat penasaran apa motif Yuda tega menenggelamkan anaknya sampai kehilangan nyawa.

"Siapa sih ada yang nyangka? Makanya, kita mau tau apa motifnya," kata Tamara.

"Jadi kita sekarang mau tahu apa motifnya (YA menenggelamkan Dante)" sambungnya.

Lantaran sangat percaya, Tamara juga tak pernah curiga denan Yudha.

Baca juga: Ngaku Sudah Putus, Intip 4 Foto Mesra Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Saat Masih Pacaran

Baca juga: Viral Wanita di Palembang Mendadak Meninggal Saat Asyik Berjoget, Sempat Kejan dan Diduga Overdosis

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati, Sengaja Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali

Dante tak mau berenang

Sebelum meninggal karena ditenggelamakan oleh Yuda Arfandi, Dante sebenarnya sudah sempat memberikan kode kepada ayah kandungnya, Angger Dimas.

Dante mengeluhkan bahwa ia sudah tidak mau berenang lagi.

Namun hal itu tidak dimengerti oleh ayah kandungnya bahwa anaknya dalam kondisi berbahaya.

"Anak saya selalu bilang, terakhir ketemu saya sebulan ini, dia memang 'Nggak mau berenang, nggak mau berenang, bapak, kakak udah nggak mau berenang'," ungkap Angger Dimas.

Namun hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh mantan istrinya Tamara Tsyamara.

Tamara Tyasmara mengaku bahwa Dante sangat suka berenang.

“Anak saya nggak pernah bilang suka renang, dulu waktu umur setahun atau dua tahun memang pernah les renang tapi itu dulu,” jelas Angger Dimas.

Terancam hukuman mati

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada pacar Tamara yang telah melakukan pembunuhan.

Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Rekaman CCTV Dante ditenggelamkan 12 kali oleh pacar ibunya sendiri, Tamara Tyasmara
Rekaman CCTV Dante ditenggelamkan 12 kali oleh pacar ibunya sendiri, Tamara Tyasmara (ist)

Diketahui YA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak polisi memiliki rekaman CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

YA disebut membenamkan kepala Dante 12 kali.

"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Polisi akanmengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dokter forensik.

"Untuk tindak lanjutnya, kami akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," ucap Wira.

Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengungkap penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang.

"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," tutur Wira.

Polisi juga akan menggali lebih dalam terkait motif YA menenggelamkan Dante.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved