Pelaku Pembunuhan 5 Orang di Penajam Paser Utara Kaltim, Berupaya Hilangkan BB

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sempat berupaya menghilangkan bara

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa/Facebook/Innem Aja)
Lima jenazah sekeluarga yang menjadi korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tiba di rumah duka, Selasa (6/2/2024) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Mereka dihabisi menggunakan parang.

Saat rekonstruksi yang digelar Rabu (7/2/2024) di Mapolres PPU, terkuak fakta remaja pelaku pembunuhan berinisial JND (17/), berupaya menghilangkan barang bukti.

Saat rekonstruksi yang dimulai pada pukul 16.00 hingga 20.00 Wita, Kasat reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menyebutkan pelaku melakoni 56 adegan.

Sejumlah saksi turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, termasuk Ketua RT, kakak JND, dan teman JND.

Adegan tersebut dimulai dari ketika JND menenggak minuman keras bersama temannya, pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, membunuh lima orang dalam satu keluarga, melakukan pemerkosaan, hingga melaporkan adanya pembunuhan ke Ketua RT setempat.

Baca juga: Alumni dan Kader HMI Jambi Tuntut Jokowi Tak Korbankan Demokrasi Demi Keluarga

Baca juga: Diguyur Hujan Jelang Imlek 2024, Pengurus Kelenteng di Jambi Sebut Identik dengan Keberkahan

Dibeberkan AKP Dian Kusnawan, hasil rekonstruksi cocok dengan keterangan pelaku dan saksi.

“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ucap Dian, Rabu, seperti dikutip dari Tribun Kaltim.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa JND sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara merusak ponsel korban menggunakan parang lalu dibuang ke selokan.

Hal itu dilakukan lantaran ada sidik jarinya pada ponsel tersebut.

“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” jelas Dian.

Diberitakan sebelumnya, JND membunuh lima orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari.

Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Mereka dihabisi menggunakan parang.

Baca juga: Diguyur Hujan Jelang Imlek 2024, Pengurus Kelenteng di Jambi Sebut Identik dengan Keberkahan

Setelah membunuh kelimanya, JND sempat memperkosa mayat SW dan RJS. RJS atau anak pertama dari keluarga tersebut diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan JND.

Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nikita Mirzani Tobat, Ogah Komentari Masalah Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan: Astagfirullah Netizen

Baca juga: Jadwal Kampanye Akbar - Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran di Jakarta, Ganjar-Mahfud di Semarang

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 9 Februari 2024, Emas Antam Naik Jadi Rp 1.168.000 per Gram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved