Pembunuhan di Majalengka
Pembunuhan Fransisko Nainggolan Pegawai Bank Keliling di Majalengka, Luka Bacok di Wajah dan Tangan
Pria bernama Fransisko Nainggolan, seorang pekerja di bank keliling, tewas dibunuh Toto Dartok, di depan halaman SDN 2 Simpeureum majalengka
TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - Pria bernama Fransisko Nainggolan, tewas dibunuh Toto Dartok, di depan halaman SDN 2 Simpeureum.
Pembunuhan di Majalengka ini terjadi pada Sabtu (27/1/2024). Korban merupakan seorang pegawai bank keliling atau rentenir.
Toto menghabisi nyawa Fransisko Nainggolan mengugnakan sebilah golok.
Luka bacok dialami Fransisko warga Kadipaten itu berada di bagian wajah dan tangan.
Setelah korban yang menggunakan helm merah itu tumbang, Toto yang tercatat sebagai warga Candrajaya, kabur dari lokasi pembunuhan itu.
Adapun polisi, bergerak cepat ke lokasi usai mendapat laporan ada temuan mayat di halaman SD pada Minggu (28/1/2024) pagi.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi lakukan pencarian pelaku.
"Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan, masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang," ungkap AKBP Indra Novianto, Kapolres Majalengka, saat gelar perkara di Mapolres Majalengka, Selasa (30/1/2024).
Asal Usul Golok
Apakah Toto Dartok sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan kepada Fransisko?
AKP Tito Witular Kasat Reskrim Polres Majalengka, saat konfrensi pers, Selasa (31/1/2023)., mengungkap asal usul golok yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, golok diambil Toto Dartok dari saung di sawah, tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Dia menyebut pelaku tidak mempersiapkan golok sebelumnya, tapi tahu ada sebilah golok di sana.
Golok itu yang kemudian digunakan membacok Fransisko hingga lebih dari 5 kali, yang berujung kematian korban.
Motif Pembunuhan Fransisko
Pembunuhan terhadap Fransisko Nainggolan ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Motifnya terkait utang. Korban datang untuk menagih utang pada Toto Dartok yang sudah jatuh tempo.
Terjadi cekcok mulut di antara kedua pria itu sebab sang nasabah tak sanggup melunasinya.
Toto mengajukan sepeda motornya kepada korban untuk jaminan, tapi tidak diterima.
Fransisko, menurut pengakuan pelaku kepada polisi, meminta jaminan sertifikat rumah.
"Muncul ketegangan, menyebabkan perkelahian di antara mereka," beber Kasat Reskrim.
Saat emosi, Toto teringat dengan golok yang ada di saung dekat sawah.
Dia mengambilnya, lalu mengayunkan ke arah korban berkali-kali.
Beberapa tangkisan dilakukan Fransisko, yang menyebabkan luka sayatan di tangannya.
Tapi ketika golok sudah menyabet bagian wajah, korban tak lagi mampu melawan, dan akhirnya meninggal di lokasi.
Adapun utang pelaku hanya sekitar Rp 2 juta. Tapi tempatnya berutang bukan kepada satu orang saja, sehingga kesulitan melunasinya.
Setelah melakukan pembunuhan itu, Toto kabur dari lokasi.
Dia mengambil barang korban berupa HP, uang tunai, dan sepeda motor.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai gembala bebek. Dia ditangkap di tempat kerjanya di Sumedang," jelas Kasat Reskrim.
Korban Kondisi Telungkap
Fransisko Nainggolan ditemukan di lokasi dalam kondisi telungkap.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular menyebut, mayat ditemukan warga pada 05.45 WIB.
Ketika ditemukan, korban itu dalam kondisi tertelungkup dan sudah terbujur kaku.
"Warga melaporkan ke Polsek Cigasong tentang penemuan mayat," terangnya.
Petugas Tim Identifikasi Satreskrim Polres Majalengka juga langsung melakukan penanganan dan serangkaian olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, petugas menemukan luka sayat pada bagian wajah, tangan kiri, tangan kanan.
Polisi juga menghubungi pihak keluarga dan pihak lainnya untuk mendapatkan keterangan demi mengungkap kasus tersebut.
Tidak sampai 36 jam, pelaku berhasil ditangkap dan kini meringkuk di penjara. (*)
Baca juga: Update Pembunuhan 1 Keluarga di Muba Sumsel, Pelaku Bersembunyi di Jambi Setelah Bunuh 4 Orang
Baca juga: Baku Tembak Polisi dan Perampok di Kampar, Buronan Tewas Setelah Tubuhnya Dihujani Belasan Peluru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.