Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid dari Kemenag 2024 - Masjid Rp 15 Juta, Musala Rp 10 Juta

Cara pengajuan bantuan operasional masjid ke Kementerian Agaman (Kemenag). Dana yang bisa didapatkan dari bantuan Kemenag itu sebesar Rp15 juta bagi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi bantuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara pengajuan bantuan operasional masjid ke Kementerian Agaman (Kemenag).

Dana yang bisa didapatkan dari bantuan Kemenag itu sebesar Rp15 juta bagi masjid dan Rp10 juta bagi musala.

Bantuan ini diberikan dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan kenyamanan fasilitas.

Program bantuan operasional masjid ramah ini baru saja diumumkan Kemenag RI.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengemukakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengembangkan fasilitas masjid dan musala agar lebih aksesibel dan nyaman untuk semua, termasuk anak-anak, perempuan, difabel, lansia, serta mendukung keberagaman dan kelestarian lingkungan.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: 576 Desa di Provinsi Jambi Terdampak Banjir, Sekda Sudirman Ungkap Masyarakat Enggan Mengungsi

Baca juga: Bencana Longsor di Merangin Tutup Akses Jalan Warga, Pj Bupati Mukti Akui Masih Dalam Penanganan

Baca juga: Bryan Sebut Keberpihakan Jokowi di Pilpres 2024 Semakin Tunjukan Keinginan Bangun Dinasti Politik

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, mengungkapkan harapannya agar dana bantuan ini dapat digunakan seoptimal mungkin dalam menciptakan ekosistem masjid yang lebih ramah dan inklusif.

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya.

Cara Pengajuan Bantuan

Pengajuan untuk bantuan ini bisa dilakukan secara digital.

Para peminat dapat mengakses aplikasi PUSAKA Kemenag, yang tersedia di PlayStore dan AppStore, untuk mengirimkan permohonan mereka.

Penerimaan permohonan bantuan ini dibuka dari tanggal 23 hingga 31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada tanggal 5 Februari 2024.

Proses verifikasi dan pencairan dana akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai tanggal 6 Februari 2024.

Untuk mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala di salah satu bank nasional.
  3. Mengirimkan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Kamis 25 Januari 2024: Getarkan Sulteng, 49 Km Barat Laut Buol

Baca juga: Sehari Sebelum Meninggal, Ayah Ammar Zoni Sudah Tahu Anaknya Terjerat Narkoba Lagi

Proposal terdiri atas:

  • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kiper Manchester United Andre Onana Ribut dengan Legenda Kamerun Samuel Etoo 

Baca juga: 576 Desa di Provinsi Jambi Terdampak Banjir, Sekda Sudirman Ungkap Masyarakat Enggan Mengungsi

Baca juga: Bryan Sebut Keberpihakan Jokowi di Pilpres 2024 Semakin Tunjukan Keinginan Bangun Dinasti Politik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved